Kejari Padang Sita Rp 17,5 M dari Anggota DPRD Sumbar soal Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

2026-01-10 10:18:57
Kejari Padang Sita Rp 17,5 M dari Anggota DPRD Sumbar soal Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja
PADANG, - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menyita uang milik anggota DPRD Sumbar, BSN, senilai Rp 17,5 miliar.Selain uang, penyidik juga menyita rumah, kantor, hingga mobil pimpinan PT BIP itu dalam kasus dugaan korupsi modal kerja."Kami telah menyita uang pimpinan PT BIP Rp 17,5 miliar. Selain itu, rumah, kantor, hingga mobil juga telah disita," kata Kajari Padang, Koswara, kepada wartawan, Selasa , di kantor Kejari Padang.Menurut Koswara, Kejari Padang sendiri telah menyidik kasus itu dan mendapatkan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar berdasarkan penghitungan BPKP.Baca juga: Kejari Padang Sita Dokumen dan Komputer dari Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Modal Kerja"Untuk tersangkanya, dalam waktu dekat kami umumkan," kata Koswara.Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja.Pemberian kredit itu diberikan oleh salah satu bank BUMN kepada PT BIP.Perusahaan itu diketahui memiliki Direktur Utama bernama BSN, yang saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029.Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian Kejari melakukan penyelidikan.Baca juga: Dugaan Korupsi Modal Kerja Rp 34 M, Kejari Padang Geledah dan Sita Rumah Anggota DPRD SumbarKemudian, Kejari menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.Dugaan korupsi terkuak ketika kredit PT BIP macet dan agunan yang diberikan diduga fiktif sehingga merugikan keuangan negara.


(prf/ega)