Ricuh di Kalibata, Komisi III DPR Desak Debt Collector Dilarang, Ingatkan Putusan MK

2026-01-11 23:08:43
Ricuh di Kalibata, Komisi III DPR Desak Debt Collector Dilarang, Ingatkan Putusan MK
Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat  Nasyirul Falah Amru mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melarang praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.Desakan ini disampaikan menyusul kericuhan yang terjadi saat penagihan utang di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.Gus Falah mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perusahaan pembiayaan maupun debt collector dilarang mengeksekusi objek jaminan secara sepihak. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berlaku sejak 6 Januari 2020.Advertisement"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan," ujar Gus Falah, Rabu .Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, putusan MK secara tegas menyatakan bahwa eksekusi jaminan hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, bukan oleh kreditur atau pihak ketiga. 


(prf/ega)