JAKARTA, - Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad menyebut, nilai tukar rupiah saat ini sedang tidak stabil karena permintaan terhadap dollar Amerika Serikat (USD) yang tinggi.Kondisi nilai tukar rupiah itu dianggap menjadi tantangan bagi pemerintah yang hendak melaksanakan redenominasi rupiah.“Kenapa nilai tukar penting karena tadi, begitu redenominasi dan sebagainya Itu dalam situasi instabilitas atau uang rupiah Itu banyak orang yang menukar ke USD,” kata Tauhid saat dihubungi Kompas.com, Minggu .Baca juga: DPR Ingatkan Redenominasi Rupiah Perlu Persiapan Besar-besaranMenurut Tauhid, proses redenominasi rupiah baru bisa dilakukan ketika inflasi sedang rendah, seperti di bawah 2,5 persen atau bahkan kurang dari 2 persen.Kemudian, kondisi ekonomi dalam negeri juga harus dalam keadaan baik.Meski kedua syarat itu saat ini terpenuhi, namun nilai tukar rupiah terhadap dollar AS tidak bisa diabaikan.Nilai tukar terhadap dollar AS itu juga menjadi indikator stabilitas makro ekonomi suatu negara.“Rupiah akan semakin tertekan. Nah itu juga penting. Jadi stabilitas makro ya penting syaratnya,” ujar Tauhid.Baca juga: INDEF: Dunia Usaha Perlu Kompensasi Jika Redenominasi DijalankanSelain syarat kondisi tersebut, pemerintah juga harus menyiapkan payung hukum redenominasi rupiah.Dalam teknisnya, implementasi kebijakan tersebut tidak hanya melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tapi menyangkut regulasi pendukung lain seperti, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan lainnya.“Sangat terkait dengan, karena kan bicara stabilitas sistem keuangan, bukan bicara hanya denominasi, motong ini (nominal rupiah) saja,” tutur Tauhid.Sebelumnya, rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah yang sudah bergulir bertahun-tahun kini semakin terlihat jelas.Rencana itu dituangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).Melalui redenominasi itu misalnya, uang yang sebelumnya Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 tanpa mengurangi nilainya di lapangan.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 mentargetkan RUU Redenominasi selesai pada 2027."RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK yang diteken pada 10 Oktober 2025 tersebut.
(prf/ega)
Redenominasi Rupiah, Ekonom: Nilai Tukar Lagi Enggak Stabil
2026-01-12 03:57:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:22
| 2026-01-12 02:57
| 2026-01-12 02:06
| 2026-01-12 01:51
| 2026-01-12 01:43










































