Pembacaan Putusan Banding Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Digelar Hari Ini

2026-01-12 18:33:56
Pembacaan Putusan Banding Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Digelar Hari Ini
JAKARTA, - Sidang putusan banding kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa .Sidang putusan mulai digelar sejak pukul 10.00 WIB dan hingga kini masih berlangsung.Berdasarkan pantauan Kompas.com, majelis hakim masih membacakan amar putusan yang akan dijatuhkan kepada Nikita Mirzani.Baca juga: Gagalnya Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys: Kuasa Hukum Saling Sindir hingga Gugatan AnehSebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis pada Selasa .“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Chairul Soleh saat membacakan putusan.Baca juga: Nikita Mirzani Absen di Mediasi dengan Reza Gladys, Kuasa Hukum Ungkap Sulitnya Izin Keluar RutanHakim juga menyatakan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.“Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjutnya.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.Baca juga: Siap Bertarung Lagi di Meja Hijau, Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Tak Main-main dengan Proses HukumJaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dalam surat tuntutan, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, disebut mendistribusikan informasi elektronik berisi ancaman kepada Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang sebesar Rp 5 miliar.Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita di Polda Metro Jaya.Baca juga: Selisih Tuntutan Rp 304 Miliar, Damai Nikita Mirzani–Reza Gladys Terancam BatalReza menuduh Nikita melakukan ancaman melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar menghentikan penyebaran unggahan negatif.Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.


(prf/ega)

Berita Lainnya