UMP Kalteng 2026 Resmi Ditetapkan, Naik 6,12 Persen dari 2025

2026-01-12 05:49:50
UMP Kalteng 2026 Resmi Ditetapkan, Naik 6,12 Persen dari 2025
PALANGKA RAYA, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum pekerja di provinsi setempat.Gubernur Agustiar Sabran secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 tentang UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.Keputusan tersebut menjadi landasan hukum pemberlakuan upah minimum di seluruh wilayah Provinsi Kalteng mulai tahun 2026.Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi.Baca juga: Gubernur Bobby Nasution Tetapkan UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen"Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalteng tahun 2026 ditetapkan Rp 3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan Rp 212.516 dibandingkan UMP Tahun 2025 atau meningkat sebesar 6,12 persen," ucap Farid saat diwawancarai awak media di sela menghadiri agenda pelepasan mudik gratis di Pos Polisi Bundaran Besar, Palangka Raya, Senin .Farid menjelaskan bahwa kenaikan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja di provinsi setempat."Kenaikan UMP terjadi dengan memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor yang datanya sudah dibeberkan oleh pemerintah pusat," katanya.Selain UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk sektor-sektor tertentu.Baca juga: UMP Sulsel 2026 Naik 7,21 Persen, Pengusaha: Percuma Gaji Naik kalau...Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp 214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya."Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.692.907 per bulan, meningkat Rp 212.906 atau 6,12 persen dibandingkan tahun 2025," kata dia.Penetapan UMP dan UMSP tersebut, lanjut Farid, didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada Kamis, .Sidang berlangsung di ruang rapat Disnakertrans Kalteng dan bertujuan menghitung serta merumuskan usulan besaran upah minimum tahun 2026."Seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya.


(prf/ega)