Jakarta - Menjelang pertengahan pekan, aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan untuk mengatur arus kendaraan yang padat di sejumlah ruas jalan utama.Penerapan ini berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil pada Kamis . Tujuannya tetap sama, yaitu menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi tingkat kemacetan pada jam-jam sibuk di ibu kota.Kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di jalur yang termasuk dalam kawasan ganjil genap pada Kamis .AdvertisementSementara itu, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diharuskan mencari alternatif jalur lain atau menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak terkena sanksi.Aturan ganjil genap tetap diberlakukan pada dua rentang waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan.Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.Bagi pengendara yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian dan memiliki pelat nomor genap, disarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan agar tidak melanggar aturan.Menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL juga bisa menjadi alternatif efisien untuk menghindari tilang elektronik. Aplikasi navigasi digital turut membantu dalam memberikan informasi jalur bebas ganjil genap dan memantau kondisi lalu lintas secara real time.
(prf/ega)
Ganjil Genap Jakarta Kamis 13 November 2025 Masih Diterapkan, Catat Jamnya!
2026-01-12 07:19:16
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:30
| 2026-01-12 06:45
| 2026-01-12 06:37
| 2026-01-12 05:26










































