Bapak dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

2026-01-12 06:07:22
Bapak dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online bernama Michael Frederik Pakpahan.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa, 16 Desember 2025.Vonis ini sekaligus membuat kedua terdakwa selamat dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.Meski demikian, hakim menilai perbuatan keduanya tergolong sangat berat karena dilakukan secara terencana dan menghilangkan nyawa orang lain demi menguasai kendaraan korban.Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online Asal Tangerang, Pelaku Pura-pura Jadi PenumpangKetua Majelis Hakim Zulfikar menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Zulfikar saat membacakan amar putusan.Majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan kedua warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat tersebut telah memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.Baca juga: Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jembatan Cimake Banten Sudah DirancangDalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai rangkaian peristiwa menunjukkan adanya niat dan persiapan matang sebelum pembunuhan terjadi.Fakta persidangan mengungkap bahwa pembunuhan bermula dari rencana pencurian mobil yang disusun jauh hari oleh kedua terdakwa.Perencanaan itu berawal pada Rabu, 2 April 2025. Saat itu, Agung bertemu dengan ayahnya, Kasranik, di sebuah warung kopi.Dalam pertemuan tersebut, keduanya berbincang dan merencanakan pencurian mobil milik orang lain yang rencananya akan digunakan sebagai kendaraan angkutan travel.Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Banten: Kuasai Harta KorbanKesepakatan berlanjut dengan pertemuan lanjutan pada Minggu, 6 April 2025. Sekitar pukul 19.00 WIB, Kasranik dan Agung kembali bertemu di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan.Pada kesempatan itu, Kasranik telah membawa palu serta goni besar yang disiapkan untuk membungkus jasad korban. Sementara Agung membawa sarung yang kemudian digunakan untuk membekap korban.Setelah seluruh rencana dianggap siap, Agung memesan jasa taksi online melalui aplikasi Indriver dengan menggunakan telepon genggam milik Kasranik.


(prf/ega)