Update Banjir Aceh Utara: Korban Jiwa Capai 163 Orang, 6 Masih Hilang, Hampir 70.000 Mengungsi

2026-02-02 12:28:54
Update Banjir Aceh Utara: Korban Jiwa Capai 163 Orang, 6 Masih Hilang, Hampir 70.000 Mengungsi
ACEH UTARA, – Jumlah korban jiwa akibat banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mencapai 163 orang hingga Minggu .Sementara itu, jumlah korban yang dinyatakan hilang berkurang menjadi enam orang.Selain itu, sebanyak 1.111 orang mengalami luka-luka, dan total pengungsi kini mencapai 69.020 jiwa yang tersebar di 138 titik dalam 25 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, menyampaikan bahwa tim SAR Tanjungpinang dan tim gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap korban yang hilang.Baca juga: Ketua MPR RI: Kerusakan Serius di Aceh Utara, Saya Lapor Presiden…Ia mengapresiasi semua tim yang terlibat dalam upaya pencarian korban meninggal dunia.“Sisa enam orang lagi dinyatakan hilang. Ini terus diupayakan pencariannya,” ujar pria yang akrab disapa Ayahwa ini.Saat ini, proses pembersihan lumpur sisa banjir mulai dilaksanakan, meskipun Kabupaten Aceh Utara menghadapi kendala terkait keterbatasan alat berat untuk pembersihan.Baca juga: Cerita Tim SAR Dahsyatnya Banjir Aceh Utara: Ada Jenazah Terbawa Banjir 9 Km dari Permukiman“Jumlah alat berat terbatas, sehingga kita minta dukungan pemerintah provinsi untuk tambahan alat berat. Target kita, pembersihan seluruh fasilitas publik untuk membuka layanan minimum bagi masyarakat,” tambahnya.Banjir di Kabupaten Aceh Utara terjadi sejak 22 November 2025, sementara kabupaten dan kota lainnya mengalami banjir pada 26 November 2025.Aceh Utara merupakan salah satu daerah yang paling parah terdampak kerusakan akibat banjir dan longsor.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 12:37