Penganiayaan Anggota Paskibra Diduga Libatkan Anak Anggota DPRD Kota Serang

2026-01-12 03:27:52
Penganiayaan Anggota Paskibra Diduga Libatkan Anak Anggota DPRD Kota Serang
SERANG, - Anak anggota DPRD Kota Serang berinisial AA diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menimpa anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang.Dugaan ini disampaikan pengacara korban, Ferry Renaldy, setelah Polresta Serang Kota menggelar rekonstruksi pada Selasa .“Kami mempunyai keyakinan bahwa korban datang ke lokasi kejadian tidak sendirian dari ruang piket sekolah dan dikawal oleh orang lain,” kata Ferry kepada wartawan di Serang, Kamis .Ferry menjelaskan, hasil rekonstruksi menunjukkan adanya lebih dari satu orang di lokasi kejadian.Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan Anggota Paskibra oleh Senior di Serang, 44 Adegan Diperagakan Menurut versi korban, terdapat enam orang di tempat kejadian, sementara versi pihak pelaku menyebutkan lima orang.Ia menyesalkan bahwa peristiwa pemukulan tersebut seharusnya bisa dicegah jika para senior di lokasi kejadian berupaya untuk mencegahnya.“Dalam rekonstruksi terlihat ada unsur pembiaran dari AA dan AR yang saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ferry.Ia meminta penyidik untuk mempertimbangkan penerapan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pembiaran kekerasan terhadap anak.Ferry juga berharap, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Serang Kota bertindak profesional dan tegas dengan menetapkan tersangka lainnya.“Kami berharap penyidik benar-benar menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, karena kasus ini sudah jelas melibatkan unsur pembiaran oleh orang-orang dewasa di lokasi kejadian,” tandasnya.Baca juga: Paskibra di Serang Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Pelaku 3 Orang tapi Tersangka Baru 1Di sisi lain, pengacara anak anggota DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, melalui Razid Chaniago, membantah keterlibatan kliennya dalam pemukulan tersebut.Razid mengeklaim saat ini terjadi penggiringan opini terkait pembiaran yang dituduhkan kepada kliennya.“Untuk membuktikan adanya pembiaran, harus ada niat jahat atau mens rea dari pelaku,” jelas Razid.Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pemukulan dilakukan secara spontan dan dalam kondisi gelap, di mana para saksi tidak menyaksikan kejadian tersebut.“Dari hasil rekonstruksi dan keterangan pelaku An yang telah ditetapkan polisi, ia hanya melakukan pemukulan seorang diri, tanpa melibatkan orang lain. Saksi sendiri membantah telah ikut dalam peristiwa pemukulan, bahkan menyatakan bahwa mereka tidak menyaksikan kejadian tersebut,” tutup Razid.


(prf/ega)