Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol sampai 4 Januari 2026

2026-02-02 04:07:54
Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol sampai 4 Januari 2026
-Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menetapkan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol hingga 4 Januari 2026.Kebijakan ini ditujukan menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama libur akhir tahun.“Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” kata Dudy dalam keterangan di Jakarta, Minggu .Baca juga: Antisipasi Lonjakan Libur Nataru, Pelindo Pantau Pelabuhan NonstopPola pembatasan menerus diterapkan untuk menjaga kinerja jaringan tol di koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Natal dan Tahun Baru. Pengaturan ini juga diharapkan menekan potensi hambatan dan memperkuat pengendalian arus di titik rawan kepadatan.“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” ujar Dudy.Pembatasan di jalan tol berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh.Pembatasan di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time. Pengaturan berlaku pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2026. Ketentuan lain tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan dievaluasi secara berkala.Pelaksanaan pembatasan mengikuti klasifikasi kendaraan dan ketentuan dalam surat keputusan bersama. Pedoman tersebut menjadi acuan pengaturan selama Angkutan Natal dan Tahun Baru.Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan. Penyesuaian dapat dilakukan melalui manajemen rantai pasok dan pengaturan ulang jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” kata Dudy.Baca juga: Promo Libur Nataru, Naik Kereta Bandara Soetta Cuma Bayar Rp 50.000Pengaturan lalu lintas selama Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Dokumen ini disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama.Pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis. Koridor terdampak meliputi Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Jalur utama penghubung pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman juga masuk pengaturan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan arahan terkait reformasi birokrasi dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat.Birokrasi juga diminta memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran dan pemberantasan korupsi serta kebocoran anggaran.“Sebab, tanpa integritas, tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya publik,” ungkapnya. Baca juga: Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSNPerlu diketahui, mulai 2023, Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Mandiri di sejumlah kementerian/lembaga.Sampai saat ini, penilaian tersebut diperluas pada 19 kementerian/lembaga (K/L) dan lima pemerintah provinsi termasuk Mahkamah Agung (MA).Purwadi juga memberikan apresiasi kepada MA yang telah menunjukkan upaya memperkuat integritas ke tahap yang lebih matang. “Capaian ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen dan keteladanan dalam menjaga integritas serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” katanya.Dia menyampaikan, untuk menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, diperlukan upaya untuk memastikan langkah-langkah ke depan berjalan dengan konsisten, menyeluruh, dan semakin berdampak.Baca juga: Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GNPertama, pembangunan zona integritas harus terus diperluas. Kedua, pemanfaatan digitalisasi proses peradilan perlu ditingkatkan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi. Keempat, kualitas sumber daya manusia (SDM) peradilan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan serta perlu kolaborasi yang berkelanjutan.Prestasi tersebut bukan hanya untuk keberhasilan administratif, tetapi wujud inspirasi bagi satuan kerja lain untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat budaya kerja yang berkualitas.“Saya berharap, upaya ini menjadi pemicu bagi lahirnya lebih banyak perubahan konkret yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

| 2026-02-02 02:32