Coretax Hadir, Cara Wajib Pajak Lapor SPT Tahun Pajak 2025 Berubah

2026-02-01 23:42:25
Coretax Hadir, Cara Wajib Pajak Lapor SPT Tahun Pajak 2025 Berubah
JAKARTA, – Pemerintah resmi menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak baru untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025. Sistem ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dan menghadirkan transformasi menyeluruh dalam pengisian dan pelaporan SPT.Dalam webinar bertajuk "Coretax: Recent Developments and Updates on Usage" yang digelar RSM Indonesia pada Selasa , Partner Tax RSM Indonesia Ivoni Noviana memaparkan sejumlah perbedaan signifikan antara sistem lama DJP Online dan Coretax.“Coretax menawarkan proses pengisian SPT yang terintegrasi dalam satu portal. Jika sebelumnya pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online, kini seluruh proses, dari awal sampai akhir, dilakukan dalam satu sistem,” kata Ivoni Noviana melalui keterangannya, dikutip Jumat .Baca juga: Pemerintah Terapkan Coretax untuk Pelaporan SPT 2025, Ini Perubahan yang Harus DipahamiAlur pengisian SPT juga berubah. Sebelumnya, wajib pajak mengisi lampiran terlebih dahulu, sedangkan di Coretax proses dimulai dari bagian utama SPT, kemudian diikuti pengisian lampiran yang relevan. Pendekatan ini diharapkan membuat pelaporan lebih runtut dan mudah diikuti.Perubahan besar lain terkait EFIN. Sistem lama menggunakan EFIN sebagai akses awal ke layanan pajak, sementara Coretax menggantinya dengan aktivasi akun dan kode otorisasi yang diberikan DJP.Ivoni menekankan, Coretax menampilkan data pramuat (prepopulated data) lebih lengkap.“Data wajib pajak yang sudah diproses dan dicatat DJP kini tampil lebih menyeluruh, termasuk data yang sudah tervalidasi dan riwayat transaksi yang relevan,” ujarnya.Baca juga: Cara Pindah Akun DJP Online ke Coretax Tak Perlu ke Kantor PajakSelain sisi teknis, tampilan antarmuka Coretax dirancang lebih modern dan terstruktur. “Wajib pajak akan mendapatkan pengalaman pengisian SPT yang lebih modern, ramah pengguna, dan terstruktur,” tambah Ivoni.Ivoni juga mengingatkan pentingnya pelaporan lebih awal pada tahun pertama penerapan Coretax.“Dengan mencoba sistem lebih cepat, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala teknis. Pelaporan lebih awal tidak hanya membuat proses lebih tenang, tetapi juga memberi ruang untuk koreksi bila diperlukan,” pungkasnya.Dengan langkah ini, pemerintah berharap transformasi digital pajak dapat meningkatkan efisiensi pelaporan sekaligus mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-01 23:04