PB SEMMI: Polri Terapkan Equality Before the Law di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

2026-01-12 06:08:32
PB SEMMI: Polri Terapkan Equality Before the Law di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Ketua Umum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bintang Wahyu Saputra menilai kasus tudingan ijazah palsu sudah sesuai dengan prinsip hukum equality before the law. Bintang juga menyatakan PB SEMMI mendukung Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo dkk."Kami dari PB SEMMI mendukung penuh langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan penegakan hukum yang transparan, objektif, dan profesional. Polri telah menerapkan prinsip hukum equality before of the law dalam hal penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs," ujar Bintang kepada wartawan, Selasa .Dia mengatakan penetapan tersangka Roy Suryo dkk merupakan upaya penegakan hukum murni. Sebab, menurutnya tindakan Roy Suryo dkk sudah keterlaluan."Apa yang dilakukan terhadap Roy Suryo Cs merupakan penegakan hukum murni," katanya.Dia menilai Roy Suryo dkk harus ditindak tegas agar masyarakat hati-hati dalam bermedia sosial. Dia juga mengingatkan Indonesia adalah negara hukum."Tersangkanya Roy Suryo Cs harus bisa memberikan pelajaran penting bagi kita agar harus dewasa dan bijak dalam bermedia sosial, dan melakukan tindakan karena negara ini adalah negara hukum," katanya.Bintang pun meminta Polda Metro Jaya melakukan penegakan hukum menyeluruh. Dia mendesak Polda Metro juga mengusut dugaan ijazah palsu milik salah satu tersangka."Kami juga menekankan prinsip penegakan hukum harus menyeluruh, kami mendengar terdapat salah satu tersangka malah memiliki ijazah palsu. Kami mendesak agar kasus ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.5 Tersangka klaster pertama:1.⁠ ⁠ES2.⁠ ⁠KTR3.⁠ ⁠MRF4.⁠ ⁠RE5.⁠ ⁠DHLKlaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).3 Tersangka klaster kedua:1.⁠ ⁠RS2.⁠ ⁠RHS3.⁠ ⁠TTTersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang."Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini."Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan."Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat .Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum."Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.Simak juga Video: Kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Selain itu, ia juga berpesan agar seluruh ASN di Indonesia tetap menjaga integritas dan terus melayani masyarakat dengan hati.Rini menegaskan bahwa ASN harus bekerja secara profesional untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. Pasalnya, Korpri berperan sebagai simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama seluruh komponen bangsa.Lebih lanjut, Penasihat Harian Dewan Pengurus Korpri Nasional ini berharap agar anggota Korpri bekerja dengan inovasi dan efisiensi, serta mengedepankan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui pemanfaatan teknologi digital.“Saya berharap Korpri menjadi rumah para ASN dan menjadi wadah yang bermanfaat bagi para ASN dan tentunya untuk memudahkan para ASN berkolaborasi. Sekali lagi selamat kepada Korpri. Selamat Hari Ulang Tahun ke-54,” ucap Rini.Baca juga: 29 November Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah HUT KORPRI dan Tema Peringatan 2025Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak para anggota Korpri untuk memperkuat solidaritas dan mendukung penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.Upaya tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian antarsesama untuk setidaknya meringankan beban saudara se-Tanah Air yang terdampak bencana.Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa Korpri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah.Oleh karena itu, ia mengajak para anggota untuk menerapkan kesiapsiagaan Korpri dalam mendorong percepatan pembangunan nasional sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Indonesia.Baca juga: Menteri PPN Ajak Perguruan Tinggi Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

| 2026-01-12 06:22