PADANG, - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan masa tanggap darurat untuk bencana banjir dan longsor yang melanda 13 dari 19 kabupaten dan kota di wilayah tersebut.Penetapan ini berlaku mulai 25 November 2025 hingga 8 Desember 2025, menyusul bencana yang terjadi sejak Minggu ."Pak Gubernur telah menetapkan status tanggap darurat terhitung sejak kemarin hingga dua minggu ke depan," ungkap Juru Bicara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Ilham Wahab, kepada wartawan pada Rabu .Sebanyak delapan kabupaten dan kota yang telah menetapkan status tanggap darurat adalah Agam, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Padang, Tanah Datar, Kota Solok, Kota Pariaman, dan Pasaman.Baca juga: 27 Titik Longsor dan Banjir Taput: Ketinggian Air 4 Meter, Jembatan PutusSementara itu, lima daerah lainnya yang juga terdampak bencana namun belum menetapkan status tanggap darurat adalah Pasaman Barat, Bukittinggi, Padang Panjang, Limapuluh Kota, dan Kabupaten Solok.Ilham menyatakan, meskipun belum ada laporan mengenai korban jiwa, bencana ini telah merata terjadi di sebagian besar wilayah Sumbar.Dampak dari banjir dan longsor tersebut mengakibatkan puluhan ribu rumah warga terendam dan ribuan warga terpaksa mengungsi.Baca juga: Banjir dan Longsor di Sibolga-Tapteng, Infrastruktur PLN Rusak, Akses TerputusBeberapa akses jalan juga mengalami gangguan akibat longsor dan genangan air, termasuk jalan lintas Sumbar-Bengkulu di Pesisir Selatan."Namun, akses jalan sekarang semuanya sudah terbuka. Jalan Sumbar-Bengkulu sudah lancar karena air sudah susut," jelas Ilham.Lebih lanjut, Ilham menambahkan, penetapan status tanggap darurat ini akan difokuskan pada penanganan pascabencana."Kita lakukan aktivasi sistem komando penanganan bencana, pemberian bantuan darurat berupa makanan hingga peralatan yang dibutuhkan," tuturnya.
(prf/ega)
Pemprov Sumbar Tetapkan Tanggap Darurat Banjir dan Longsor hingga Desember 2025
2026-01-13 07:22:06
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 07:10
| 2026-01-13 06:47
| 2026-01-13 06:46
| 2026-01-13 05:05
| 2026-01-13 05:04










































