Mediasi Gugatan Bahlil soal BBM Langka di SPBU Swasta Terancam "Deadlock"

2026-01-12 05:44:00
Mediasi Gugatan Bahlil soal BBM Langka di SPBU Swasta Terancam
JAKARTA, - Mediasi gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait dengan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah pom bensin swasta terancam deadlock karena para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan.Hal ini diungkap oleh kubu penggugat, Tati Suryati usai mengikuti mediasi pertama.Seluruh pihak dikabarkan hadir lengkap, termasuk para tergugat, yaitu Tergugat 1 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Tergugat 2 Pertamina, Tergugat 3 PT Shell Indonesia, yang masing-masing diwakili oleh pengacaranya mereka.“Pada proses hari ini, kita menyampaikan bahwasanya pada kemarin kita harapannya, sebelum mediasi ini, sudah terpenuhi kebutuhan bahan bakar (di SPBU swasta), tapi faktanya sampai hari ini belum ada,” kata pengacara Tati, Ardian Pratomo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu .Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Digugat Perdata imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Ardian mengatakan, dalam mediasi hari ini, pihak pemerintah masih tidak mau membuka keran impor bagi pihak swasta.“Ketika melakukan mediasi ya memang dari pihak pemerintah masih kukuh pada pendiriannya untuk tidak memberikan kesempatan untuk kuota impor baru sehingga potensinya (mediasi) akan deadlock,” ujar Ardian.Ia mengatakan, semua pihak masih punya waktu untuk melakukan mediasi satu kali lagi.Dalam kesempatan terakhir ini, akan ditentukan apakah gugatan dicabut atau lanjut ke persidangan lagi.“Akan ada satu kali kesempatan mediasi lagi untuk mengambil sikap atas keputusannya. Jadi, untuk minggu depan akan diambil sikap apakah ini akan deadlock atau ada damai,” imbuh Ardian.Diketahui, mediasi kedua akan dilaksanakan pada Rabu .Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.Baca juga: Prabowo Guyoni PM Australia: Intelijenmu Sangat Bagus, Tahu Saya Suka BagpipePenggugat diketahui merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati.Pengacara penggugat, Boyamin Saiman menjelaskan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell.Biasanya, Tati 2 minggu sekali mengisi bensin dengan produk Shell.Namun, sejak ada kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025 lalu, Tati kesulitan untuk mendapatkan Shell hingga harus beralih ke produk Pertamina.


(prf/ega)