JAKARTA, - Pimpinan DPR RI mendesak pemerintah segera memutuskan nasib tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir di tiga provinsi Sumatera, dan memastikan kejelasan status lahan untuk hunian tetap korban bencana agar proses pemulihan tidak terhambat.Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan, persoalan tumpukan kayu gelondongan menjadi keluhan sejumlah kepala daerah karena belum adanya kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat.“Yang pertama ini keluhan soal kayu-kayu ini, kayu-kayu gelondongan. Kayu-kayu gelondongan ini sudah menumpuk, tapi para kepala daerah kebingungan juga,” ujar Saan dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera yang digelar di Aceh, Selasa .Baca juga: Bupati Aceh Tamiang Tanya ke Menhut: Mau Diapakan Kayu Ini, Apa Diserahkan ke Kami?Dia menuturkan, para kepala daerah tidak berani mengambil langkah lebih jauh terkait kayu-kayu tersebut, termasuk memanfaatkan untuk masyarakat, karena khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.Alhasil, ketidakjelasan penanganan kayu gelondongan tersebut pun menghambat proses pemulihan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.“Tidak punya keberanian ini mau diapakan, takut ada persoalan di kemudian hari, dan periksa apa semua, kan,” kata Saan.“Dan ini juga penting juga untuk segera diselesaikan, karena kalau tidak diselesaikan, ini kan mengganggu juga, kan gitu loh. Jadi mengganggu terhadap proses pemulihan, termasuk tadi soal pendangkalan,” sambungnya.Baca juga: Update Banjir Sumatera, Tim Gabungan Masih Bersihkan Tumpukan Kayu dan LimbahOleh karena itu, Saan meminta Kementerian Dalam Negeri segera mengoordinasikan dan memberikan keputusan terkait penanganan kayu gelondongan tersebut.“Ini penting nanti Pak Mendagri kemungkinan, ya, untuk bisa mengkoordinasikan dan memberikan apa keputusan secepatnya terkait dengan soal kayu-kayu gelondongan tersebut,” kata Saan.Selain persoalan kayu, Saan juga menyoroti kendala pembangunan hunian tetap bagi korban bencana, khususnya terkait ketersediaan lahan.Sebab, pembangunan hunian tetap membutuhkan lahan baru karena warga harus direlokasi dari kawasan terdampak bencana.“Jadi ketika mau membangun hunian tetap, mereka terkendala dengan lahan karena mereka kan harus dipindahkan,” kata Saan.Saan menyebutkan, lahan yang dibutuhkan umumnya masih berstatus kawasan hutan atau hak guna usaha (HGU) sehingga belum bisa digunakan untuk pembangunan.Akibatnya, pembangunan hunian tetap bagi korban yang kehilangan rumahnya tidak dapat langsung dilakukan karena status tanah belum jelas secara hukum.“Dan lahan ini, ini umumnya masih dimiliki oleh, ya hutan, ya, hutan, terus juga ada hutan, HGU, dan sebagainya,” jelas Saan.
(prf/ega)
Pimpinan DPR Desak Pemerintah Segera Putuskan Nasib Gelondongan Kayu di Wilayah Bencana Sumatera
2026-01-11 03:31:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:05
| 2026-01-11 03:06
| 2026-01-11 02:54
| 2026-01-11 02:45
| 2026-01-11 02:12










































