Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis Empat Tahun Penjara

2026-01-11 03:58:54
Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis Empat Tahun Penjara
JAKARTA, - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi.“Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya,” ujar Galih di PN Jakarta Selatan, pada Senin .Galih menjelaskan, saat ini pihaknya baru mengajukan pernyataan banding.Baca juga: Hakim: Nikita Mirzani Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian UangSementara itu, memori banding masih dalam proses penyusunan.“Ini kan baru menyatakan banding. Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding terkait daripada yang ada kekeliruan-kekeliruan terkait daripada keputusan yang sudah diputuskan kemarin ya, tanggal 28 Oktober,” kata Galih.“Jadi ya seputar itu aja nanti ada beberapa poin-poin yang akan kita masukkan terkait memori banding kita,” lanjut Galih.Ia menambahkan, pihaknya menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam vonis terhadap Nikita.Baca juga: Hakim: Nikita Mirzani Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang“Ya kekeliruannya kan, dari 27B kan, 27B ayat 2, eh 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Nah, seperti itu. Jadi terkait kekeliruannya di situ. Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi,” kata Galih.“Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi, saksi ahli, itu juga tidak ada. Makanya kita akan mempertanyakan hal-hal tersebut. Seputar itu aja nanti,” tutur Galih.Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa .“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.


(prf/ega)