Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Diuji Coba Januari 2026

2026-01-11 03:37:23
Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Diuji Coba Januari 2026
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menetapkan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah mulai 1 Januari 2026.Skema registrasi kartu SIM biometrik tersebut masih bersifat sukarela dan akan memasuki tahap uji coba.SIM biometrik akan diberlakukan penuh pada 1 Juli 2026.Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM Online Lewat HP? Berikut Rinciannya“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir di Jakarta, Rabu .Marwan menjelaskan bahwa pada tahap awal implementasi, registrasi kartu SIM akan menggunakan sistem hybrid dengan dua pilihan metode pendaftaran.Calon pelanggan baru tetap dapat melakukan registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti mekanisme lama atau langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah.Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi kartu SIM bagi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan SIM biometrik berbasis pengenalan wajah."Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," kata Marwan.Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Simak Syarat dan TahapannyaDirektur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik merupakan langkah konkret pemerintah untuk memutus rantai kejahatan digital.Edwin menyebut hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, dan penipuan social engineering, menjadikan kartu SIM dan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi tercatat lebih dari 332 juta pelanggan di seluruh Indonesia.Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sebanyak 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun."Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” ujar Edwin.“Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," imbuhnya.Baca juga: Perpanjangan SIM Online Ditolak, Apa Uang Kembali?Edwin mengatakan kebijakan registrasi kartu SIM biometrik juga bertujuan membantu operator seluler membersihkan basis data dari nomor-nomor tidak aktif.


(prf/ega)