Debat Sengit Kubu Paulus Tannos vs KPK di Sidang Praperadilan

2026-01-12 04:47:37
Debat Sengit Kubu Paulus Tannos vs KPK di Sidang Praperadilan
JAKARTA, - Proses hukum tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos telah memasuki babak baru lewat sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL ini menguji sah atau tidaknya penangkapannya.Kompas.com merangkum fakta-fakta sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK di PN Jaksel pada Selasa .Baca juga: Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPKDalam sidang ini, Biro Hukum KPK mengatakan, Paulus Tannos tak dapat mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).KPK menyinggung aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. Surat edaran tersebut melarang DPO mengajukan peradilan.“Berdasarkan uraian tersebut secara jelas sampai saat ini permohon dalam status daftar pencarian orang (DPO) sehingga pemohon dilarang mengajukan praperadilan diskualifikasi in person. Dengan demikian, pemohon praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal karena diajukan oleh tersangka dalam status DPO yang dilarang mengajukan praperadilan,” kata Tim Biro Hukum KPK, Ariansyah, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa .“Atau setidaknya (praperadilan) dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.Baca juga: KPK: Paulus Tannos Berstatus DPO Tak Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Ariansyah menjelaskan alasan lembaga antirasuah menerbitkan DPO untuk Paulus Tannos pada 19 Oktober 2021.Dia mengatakan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi dan tersangka dalam perkara ini dengan mengirimkan surat panggilan di Indonesia dan Singapura.Namun, Paulus Tannos tak pernah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.Karenanya, kata dia, ketidakhadiran Paulus Tannos membuat KPK mengambil langkah berikutnya yaitu meminta bantuan pencarian dan penangkapan ke Kepolisian RI sampai akhirnya diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO).“Meskipun telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Perintah Nomor 8, tanggal 6 November 2024, namun termohon (KPK) belum berhasil menangkap pemohon (Paulus Tannos) sehingga sampai saat ini belum ada Berita Acara Penangkapan yang membuktikan pemohon (Paulus Tannos) telah ditangkap,” ujarnya./HARYANTI PUSPA SARI Sidang Praperadilan Paulus Tannos dengan agenda jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa .Dalam kesempatan yang sama, pengacara Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, menilai status DPO yang diterbitkan KPK terhadap kliennya tidak relevan.Sebab, kata dia, KPK selalu mengetahui keberadaan Paulus Tannos.“Faktanya pula di bulan November 2021 Pemohon (Paulus Tannos) berkomunikasi dengan penyidik Termohon (KPK) yang bahkan sempat bersurat dengan Termohon, namun ujug-ujug Termohon memasukkan Pemohon dalam DPO pada tanggal 19 Oktober 2021,” kata Damian.Baca juga: Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya


(prf/ega)