KEPERGIAN Bupati Aceh Selatan Mirwan MS untuk menunaikan ibadah umroh di tengah bencana banjir yang menerjang wilayahnya kembali memperlihatkan cacat dasar dalam praktik kepemimpinan pemerintahan daerah kita.Bukan hanya soal waktu yang tidak tepat, tetapi juga pelanggaran terhadap etika publik dan ketentuan Undang-Undang Pemda No 23 Tahun 2014 yang sudah jelas mengatur larangan kepala daerah.Kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pernah dikenai sanksi karena bepergian untuk liburan pasca-Lebaran ke Jepang tanpa izin pemerintah pusat.Kasus itu seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi semua pejabat daerah bahwa ketika kita menyandang jabatan publik, maka kepentingan publik harus diutamakan daripada urusan pribadi.Ada aturan, batasan, dan konsekuensi yang wajib ditaati. Sayangnya, pelajaran serupa itu kerap dilupakan.Selama ini kita sering menjadikan kreativitas dan inovasi sebagai ukuran keberhasilan pemimpin daerah.Baca juga: Jejak Uang di Balik Banjir dan Longsor di Sumatera (Bagian I)Benar, dua hal itu penting. Namun, dalam konteks pemerintahan, keduanya tidak cukup. Pemimpin publik harus memiliki satu sifat fundamental yang tidak bisa digantikan apa pun: sensitif terhadap penderitaan rakyatnya.Pemimpin yang baik bukan hanya menghadirkan program, tetapi menghadirkan dirinya.Kehadiran fisik seorang kepala daerah di tengah musibah banjir besar bukan sekadar simbol. Itu adalah bentuk pengakuan bahwa ia mengerti penderitaan warganya, memahami situasi di lapangan, dan siap memimpin langsung proses penanggulangan. Empati tidak dapat didelegasikan.Karena itu, ketika kepala daerah justru pergi ke luar negeri saat rakyatnya berjuang menyelamatkan diri dari banjir, yang hilang bukan hanya pemimpinnya—tetapi juga rasa aman publik.Saya perlu mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemda No 23 Tahun 2014 mewajibkan setiap kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri untuk minta izin pemerintah pusat. Termasuk perjalanan pribadi seperti umroh maupun berobat.Mengapa itu penting? Pertama, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Kedua, untuk menghindari kekosongan kepemimpinan dalam situasi genting.Ketiga, karena kepala daerah membawa nama negara, bukan hanya namanya sendiri.Jika aturan ini dilanggar, ada konsekuensi. Pasal 76 ayat (1) huruf i menyebut sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dan pembinaan khusus di Kemendagri.Baca juga: Munafik Ekologis (Bagian I)Pada masa itu, tugas kepala daerah diambil alih oleh wakilnya. Itulah mekanisme negara yang sudah disiapkan agar pemerintahan tidak terganggu.
(prf/ega)
Ketidakpekaan Kepala Daerah Saat Rakyat Tertimpa Musibah
2026-01-12 06:11:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:35
| 2026-01-12 05:53
| 2026-01-12 04:50
| 2026-01-12 03:56










































