JAKARTA, – Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita masih ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Kepastian ini disampaikan meski para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidikan berjalan di bawah Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.“Masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Jakarta Utara,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa .Baca juga: Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka Kasus PenipuanBudi menambahkan, Polda Metro Jaya tetap melakukan koordinasi terkait kemungkinan penyatuan perkara di tingkat polda, mengingat besarnya jumlah korban dan sebaran lokasi kejadian.“Nanti penyidik polda akan koordinasi dan gelar perkara, apakah akan dijadikan satu atau terpisah dalam penanganannya,” jelasnya.Sebelumnya, sebanyak 87 orang melaporkan pemilik WO Ayu Puspita atau PT APS ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan biaya resepsi pernikahan. Polisi juga telah menangkap lima orang dari pihak WO untuk dimintai keterangan.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Grandiarso mengatakan, laporan terus berdatangan sejak kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik.“Yang laporan ke kami 87 orang yang terjadi di berbagai tempat. Kerugiannya masih kami kalkulasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin .Baca juga: Admin WO Ayu Puspita Menangis Dikejar-kejar Keluarga Klien Ia menjelaskan, pola dugaan penipuan terjadi pada paket pernikahan yang dijanjikan pihak WO, namun tidak direalisasikan sesuai kesepakatan.“Dia (WO) menawarkan paket pernikahan, pada kenyataannya dia tidak memenuhi ketentuan itu,” kata Onkoseno.Terkait dugaan pihak WO sempat menghilang dan sulit dihubungi para klien, Onkoseno menyebut hal tersebut masih didalami penyidik.
(prf/ega)
Meski Korban Tersebar, Kasus WO Ayu Puspita Masih Ditangani Polres Jakarta Utara
2026-01-12 17:22:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:05
| 2026-01-12 16:28
| 2026-01-12 16:15
| 2026-01-12 15:45










































