2 Arca Ditemukan di Sragen, Pemkab Minta Izin Warga untuk Gali Tanah

2026-01-12 05:43:50
2 Arca Ditemukan di Sragen, Pemkab Minta Izin Warga untuk Gali Tanah
SRAGEN, - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Jawa Tengah, berencana melakukan penggalian di kawasan Teguhan, RT5 RW2, Sragen Wetan, setelah ditemukan dua buah arca pada Jumat .Penggalian ini akan dilakukan setelah pihak dinas mendapatkan izin dari keluarga pemilik tanah.Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Sragen, Johny Adhi Aryawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga pemilik tanah untuk merencanakan langkah selanjutnya.Baca juga: Dari Musisi ke Juru Kunci: Kisah Arif Menjaga Arca Joko Dolog Selama 10 Tahun"Mereka (pihak keluarga) masih berembuk. Pada intinya kami menunggu hasil rembukan baru kemudian melakukan tindak lanjut," ujarnya.Dari informasi yang diperoleh, terdapat tiga arca yang ditemukan oleh warga.Namun, satu arca lainnya masih terpendam.Arca pertama berwarna hitam dengan tinggi 48 centimeter dan lebar 26 centimeter, diduga merupakan Arca Agastya.Arca kedua terbuat dari batu berwarna putih dengan tinggi 43 centimeter dan lebar 24,5 centimeter, yang belum diketahui jenisnya.Baca juga: 3 Arca Mataram Kuno Pernah Ditemukan di Sekitar Arca Agastya SlemanSementara itu, satu arca yang masih terpendam diduga berbentuk batu lumpang dan terdapat satu teko berwarna putih dengan motif bunga yang diperkirakan berasal dari Jepang pada awal 1900-an.Johny menambahkan bahwa dua arca yang telah ditemukan saat ini masih disimpan di rumah keluarga pemilik tanah.Dinas belum dapat menyimpan kedua benda tersebut karena belum mendapatkan izin."Dua benda tersebut belum kami bawa. Kami masih menunggu izin dari pihak keluarga," jelasnya.Baca juga: Arca Agastya Ditemukan di Sungai Krusuk Sleman, Kini Tengah DianalisisBerdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelaporan kepada instansi berwenang (kebudayaan, kepolisian) harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari.Benda yang ditemukan akan dikaji, dan pemilik dapat memperoleh kompensasi atau benda tersebut dikembalikan jika bukan termasuk cagar budaya atau langka.Sementara itu, benda cagar budaya yang sangat penting akan menjadi milik negara."Kemarin itu kami hanya meninjau bendanya. Tapi untuk langkah selanjutnya harus menunggu dari pihak keluarga," tutup Johny.Baca juga: Dua Arca Diduga dari Abad 10 Masehi Ditemukan di SragenSebelumnya, salah satu penemu arca, Priyanto (57), warga Teguhan, Sragen, menjelaskan bahwa arca ditemukan di rumah milik keluarganya."Rumahnya itu mau dibangun ulang, dan ketika dibongkar ditemukan oleh saudara saya," kata Priyanto.Ia juga menyampaikan bahwa kemungkinan arca tersebut merupakan peninggalan leluhurnya yang beragama Buddha dan digunakan sebagai peribadatan. "Setelah ini ya kalau bisa disimpan oleh keluarga sendiri saja," tutupnya.


(prf/ega)