87 Kontainer Produk CPO Hendak Diekspor ke China Pakai Jalur Ilegal

2026-01-12 04:22:55
87 Kontainer Produk CPO Hendak Diekspor ke China Pakai Jalur Ilegal
JAKARTA, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa temuan 87 kontainer berisi produk turunan minyak kelapa sawit atau CPO yang diduga melanggar aturan ekspor hendak dikirim ke China."Tujuan ekspor ke China," kata Sigit dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis .Baca juga: Polri Ungkap 87 Kontainer Produk Turunan CPO, Diduga Langgar EksporTemuan ini diungkap oleh Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kementerian Perindustrian. Tim Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara memproses kasus ini.Menurut Sigit, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa isi kontainer fatty matter tersebut hampir sama dengan produk CPO yang diawasi ketat pemerintah.Temuan ini terjadi sepanjang tahun 2025 dan diduga masih melibatkan sejumlah perusahaan lain."Dan masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan modus operandi serupa, yang saat ini juga akan kita dalami dan tentunya akan diinformasikan lebih lanjut," jelasnya.Baca juga: Kapolri soal Pengungkapan 87 Kontainer Produk CPO: Sesuai Arahan PrabowoKasus ini bermula saat tim Satgas menemukan lonjakan signifikan dari ekspor komoditas fatty matter dari tahun-tahun sebelumnya."Adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen," urai Sigit."Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim," tambahnya.Kapolri menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan terhadap kandungan komoditas tersebut di tiga laboratorium berbeda, termasuk milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.Baca juga: Reformasi Polri Butuh Komitmen Presiden dan KapolriHasilnya menunjukkan bahwa komoditas yang diekspor tidak sesuai dengan kategori yang seharusnya bebas pajak ekspor.“Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak, di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit," beber Sigit.Temuan ini, lanjutnya, mengindikasikan adanya upaya penyelundupan untuk menghindari pungutan pajak ekspor.Modus tersebut memanfaatkan celah kebijakan di mana fatty matter bukan termasuk komoditas yang dikenakan bea keluar maupun pembatasan ekspor.“Dan ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," ungkapnya.


(prf/ega)