BPOM Ungkap 8 Obat Palsu, Bisa Sebabkan Keracunan, Berikut Daftarnya

2026-02-02 05:43:50
BPOM Ungkap 8 Obat Palsu, Bisa Sebabkan Keracunan, Berikut Daftarnya
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 produk obat yang rawan dipalsukan dan masih beredar di masyarakat menjelang pergantian Tahun Baru 2026.Kedelapan merek obat palsu tersebut adalah Viagra, Cialis, Ventolin Inhaler, Dermovate, Ponstan, Tramadol Hydrochloride, Hexymer, dan Trihexyphenidyl Hydrochloride.Temuan ini berawal dari hasil pengawasan BPOM di lapangan dan laporan masyarakat."Kami akan meng-update data obat palsu sesuai hasil temuan kami di lapangan. Ke depan, masyarakat dapat memantaunya secara berkala melalui kanal khusus di website BPOM,” urai Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa .Dia menjelaskan, peredaran obat palsu merupakan ancaman yang serius bagi kesehatan masyarakat karena bisa menimbulkan potensi penyakit yang berujung kematian.Lantas, apa saja obat palsu yang ditemukan BPOM?Baca juga: Waspada Obat Palsu, Ini Ciri-ciri Obat Ilegal Menurut BPOMBPOM mendata delapan obat yang rawan dipalsukan. Berikut obat-obatan tersebut:Baca juga: 13 Kosmetik Ilegal untuk Fungsi Vital Pria Ditarik BPOM, Ini Daftarnyaa. Ponstanb. Dermovate SalepBaca juga: BPOM Ungkap 32 Produk Obat Herbal Ilegal, Ada Obat Pegal Linu, Sakit Gigi, dan PelangsingBaca juga: BPOM Izinkan 4 Merek Air Minum Cantumkan Klaim Air Pegunungan, Apa Saja?Obat palsu mengandung komposisi bahan yang tidak tepat. Misalnya, terlalu banyak/sedikit, atau sama sekali tidak mengandung bahan obat (zat aktif).Bahkan, Taruna mengatakan, obat palsu dapat mengandung zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.Jika dikonsumsi terus menerus, obat palsu bisa menyebabkan keracuanan, kegagalan pengobatan, resistensi obat, hingga kematian.Pada jenis obat tertentu, penggunaan obat dengan dosis tidak sesuai berpotensi menimbulkan ketergantungan dan mendorong perilaku penggunaan obat yang tidak aman.Di sisi lain, peredaran obat palsu juga dapat meningkatkan biaya medis, seperti perawatan kesehatan karena perlunya pengobatan kembali serta biaya tidak langsung akibat dari hilangnya produktivitas kerja.Menurut BPOM, permasalahan ini akan memicu persoalan ekonomi dan sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan Kesehatan.Baca juga: BPOM Ungkap 5 Kosmetik Ilegal yang Paling Banyak Dijual di Marketplace


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 03:35