Purbaya Soal Pakaian Bekas Impor: Kalau Ilegal, Kita Bereskan

2026-01-12 07:00:55
Purbaya Soal Pakaian Bekas Impor: Kalau Ilegal, Kita Bereskan
JAKARTA, - Isu legalisasi pakaian bekas impor atau thrifting kembali mencuat setelah para pedagang mengaku menanggung biaya besar agar barang mereka bisa masuk ke Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan persoalan ini bukan sekadar urusan pajak, melainkan menyangkut legalitas barang yang masuk.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pakaian bekas impor tetap termasuk barang ilegal apabila tidak melalui prosedur resmi. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan jenis usahanya, tetapi menolak kehadiran barang ilegal di pasar Indonesia.“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis .Baca juga: Indef Soroti Dua Sektor yang Bisa Maksimalkan Dampak Dana Rp 200 T Purbaya, Apa Saja?Menurut dia, laporan yang menyebut impor tekstil ilegal dari China lebih besar dari barang thrifting tidak mengubah posisi pemerintah. Langkah yang ditempuh tetap memperketat pengawasan di pelabuhan agar penyelundupan dapat terdeteksi sejak awal.“Kalau dulu bisa lepas, ke depan-ke depan nggak bisa lagi. Kalau ilegal ya kita bereskan,” kata Purbaya.Pernyataan pedagang thrifting Pasar Senen yang mengaku harus membayar sekitar Rp 550 juta per kontainer kepada oknum Bea Cukai memicu perhatian publik. Biaya itu disebut menjadi ‘jalan masuk’ pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia.Namun, Purbaya mempertanyakan klaim tersebut karena hingga kini belum ada bukti valid. “Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” ujarnya di The Westin Jakarta pada hari yang sama.Baca juga: Jeritan Pedagang Thrifting Saat Purbaya Bersih-bersih Impor IlegalIa meminta pedagang yang membuat tuduhan itu melapor resmi ke Kementerian Keuangan sambil membawa bukti. Tanpa bukti, tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah.“Kalau ada tuduhan itu coba record-nya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung,” tegasnya.Purbaya menambahkan bahwa ia sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai Kemenkeu, termasuk Bea Cukai. Ia memastikan pegawai kini tidak berani bermain-main dengan praktik ilegal. “Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir,” ujarnya.Sementara itu, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan bahwa mayoritas pakaian bekas impor yang beredar memang masuk secara ilegal.Menurut dia, biaya ratusan juta rupiah per kontainer itu menjadi beban pedagang dan menunjukkan adanya pihak yang memfasilitasi masuknya barang tersebut.Baca juga: Purbaya Incar Penerimaan Negara hingga Rp 6 triliun dari Pungutan Bea Keluar Emas“Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang,” ungkap Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu .Karena merasa dirugikan, ia meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi thrifting dengan skema pembayaran bea masuk atau pajak. “Apa salahnya thrifting dilegalkan?” ujarnya.Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk mengganti peredaran produk thrifting dengan barang buatan dalam negeri.


(prf/ega)