Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-04 06:29:23
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-04 07:12
| 2026-02-04 06:30
| 2026-02-04 05:28
| 2026-02-04 05:02










































