Perkuat Pendidikan Gratis, Wali Kota Lampung: Uang Komite SD dan SMP Tak Ada Lagi Tahun Depan

2026-02-03 06:27:43
Perkuat Pendidikan Gratis, Wali Kota Lampung: Uang Komite SD dan SMP Tak Ada Lagi Tahun Depan
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menghapus penarikan uang komite di seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri mulai tahun depan.Langkah ini disebut sebagai komitmen memperkuat akses pendidikan gratis bagi seluruh warga."Tahun depan uang komite SD dan SMP, insya Allah, tidak ada lagi," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandar Lampung, Minggu , seperti dikutip dari Antara.Baca juga: Minder Jadi Pemulung, Siswi SMP di Bandar Lampung Berhenti SekolahKebijakan tersebut mendapat dukungan dari DPRD Bandar Lampung.Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, mendorong pemerintah kota segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) sebagai landasan resmi penghapusan pungutan uang komite di sekolah negeri, khususnya di tingkat SMP."Hal ini sekaligus memperkuat dukungan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebagai sumber pembiayaan pengganti," ujarnya.Asroni menilai praktik penarikan uang komite selama ini kerap menimbulkan kesan wajib.Hal tersebut membuat sebagian orangtua merasa terpaksa membayar agar anak mereka dapat bersekolah dengan nyaman."Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan," kata dia.Baca juga: Potret Fatherless di Bandar Lampung: Saat Murid TK Celingukan Cari Ayahnya di PerlombaanIa juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 telah memperjelas kewajiban pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta."Putusan itu juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan. Jika Bosda diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orangtua," ujar Asroni Paslah.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 06:30