Tanpa Otopsi, Penyebab Kematian Prada Lucky Dipersoalkan dalam Sidang Pembelaan Terdakwa

2026-01-12 04:52:57
Tanpa Otopsi, Penyebab Kematian Prada Lucky Dipersoalkan dalam Sidang Pembelaan Terdakwa
KUPANG, - Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Prada Lucky, Rabu .Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari 4 terdakwa, yakni Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh 4 penasihat hukum para terdakwa, yaitu Letkol Chk I Ketut S, Mayor Chk Gatot Subur, Kapten Indra Putera, dan Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun.Baca juga: Pembelaan Terdakwa Penganiaya Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal: Saya Tulang Punggung KeluargaDalam pleidoinya, Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun menyoroti tidak dilakukannya otopsi terhadap jenazah Prada Lucky.Menurut dia, fakta tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi dan para terdakwa yang diungkap dalam persidangan.Ia menegaskan, berdasarkan perspektif hukum di Indonesia, otopsi merupakan prosedur penting untuk mengungkap penyebab kematian yang tidak wajar.Otopsi dilakukan oleh dokter forensik guna meneliti kondisi tubuh korban dan memastikan penyebab kematian secara ilmiah.“Otopsi merupakan alat bukti yang krusial untuk dihadirkan di persidangan dalam rangka mengetahui sebab-musabab kematian seseorang,” ujar Benny.Baca juga: Kuasa Hukum Para Penganiaya Prada Lucky: Tuntutan Oditur Tergiring Opini PublikKarena penyebab kematian korban dinilai belum dapat dipastikan secara jelas, penasihat hukum menilai otopsi seharusnya dilakukan dalam perkara ini.Oleh sebab itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk memutus perkara secara objektif dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.Pembelaan tersebut disampaikan agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno itu kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer.Baca juga: Sidang Pembelaan 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky, Kuasa Hukum Permasalahkan Pelayanan RSUD AeramoSebelumnya diberitakan, sebanyak 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky dituntut hukuman pidana penjara serta pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).Rincian tuntutan pidana yakni 19 terdakwa dituntut enam tahun penjara, dua terdakwa dituntut sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa dituntut 12 tahun penjara.Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta.Sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer berlangsung selama dua hari, yakni pada 10–11 Desember 2025.


(prf/ega)