Pengacara Roy Suryo Sentil Polisi: Firli Bahuri 2 Tahun Tersangka Tidak Ditahan

2026-01-12 06:32:53
Pengacara Roy Suryo Sentil Polisi: Firli Bahuri 2 Tahun Tersangka Tidak Ditahan
Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menuding penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dilakukan secara tergesa dan tidak murni hukum.Dia mengklaim langkah penyidik Polda Metro Jaya prematur dan sarat tekanan politik."Hari ini klien kami ada panggilan sebagai tersangka padahal ada satu terlapor yang naik juga menjadi tersangka belum diperiksa. Artinya ada target-target yang sifatnya prematur terhadap klien kami dan ini kami kuat dugaannya ini bukanlah proses hukum murni," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis .Advertisement“Tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka dan hari ini mereka melakukan tuntutan-tuntutan untuk menetapkan tersangka menjadi tahanan," sambung dia. 


(prf/ega)