Gus Ipul soal Gejolak PBNU: Kita Serahkan ke Ulama

2026-02-06 20:51:55
Gus Ipul soal Gejolak PBNU: Kita Serahkan ke Ulama
Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul kembali merespons soal gejolak yang terjadi di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dia menyerahkan urusan PBNU kepada ulama."Kalau sudah NU, itu kita serahkan ke ulama. Karena ini Nahdlatul Ulama," ujar Gus Ipul kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).Menurutnya, para ulama di PBNU mengambil keputusan berdasarkan nilai-nilai agama. Jadi, Gus Ipul menegaskan akan mengikuti keputusan para ulama."Tentu para ulama mengambil keputusan-keputusan berdasarkan juga nilai-nilai agama. Itu saja. Jadi kami ikut keputusan ulama," katanya.Seperti diketahui, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebelumnya menunjuk Amin Said Husni menjadi Sekjen menggantikan Gus Ipul. Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/11), keputusan mengenai rotasi sejumlah jabatan penting di lingkungan PBNU itu ditetapkan dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang digelar Jumat siang. Gus Ipul kini dipindahkan ke posisi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media."Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi," demikian keterangan tertulis dari PBNU.Hal tersebut kemudian dibantah oleh Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna. Ia membantah keputusan rapat tanfidziyah yang dipimpin Gus Yahya tersebut."Tidak benar (pencopotan Gus Ipul dari Sekjen PBNU)," kata Sarmidi kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).Tonton juga video "Prabowo Didampingi Gus Ipul Turun ke Aceh, Pastikan Bantuan Sampai ke Korban Banjir"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-06 20:02