YOGYAKARTA, - Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan pesta kembang api saat pergantian tahun 2026.Hal itu sebagai bentuk empati bagi korban banjir dan tanah longsor di Sumatera.Terkait larangan ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta seluruh anggotanya untuk menaati SE tersebut."Ya, kami mengimbau, menaati aturan," ujar Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, Senin .Ia menambahkan, setelah Kapolri secara tegas tidak akan memberikan izin untuk menggelar pesta kembang api, pihaknya meminta anggota PHRI untuk menaatinya.Baca juga: Larang Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru, Polisi Indramayu Sisir Toko Kelontong yang Jual Petasan"Alasannya kan menghormati ada bencana itu. Ya, sekarang banyak hotel yang mengalihkan tidak kembang api, tapi ada event donasi, menggali sumbangan," ujarnya.Deddy menyampaikan, beberapa hotel mengalihkan dari acara pesta kembang api menjadi acara pengumpulan donasi bagi korban banjir Sumatera."Jadi, ada sebagian yang didonasikan. Kemudian ada hiburan, jadi kayak ngamen, menarik siapa yang mau donasi," katanya.Menurut Deddy, peniadaan acara pesta kembang api tidak berpengaruh dengan jumlah okupansi hotel di seluruh DIY."Sementara ini saya belum dapat, belum ada pengaruh ada atau tidaknya karena di wilayah kota, yang Malioboro, itu tingkat huniannya tinggi di tanggal 30 dan 31 mencapai 80 persen," katanya.Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri tidak mengeluarkan izin pesta kembang api pada saat malam pergantian tahun.Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kebatinan nasional, terutama pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.Keputusan itu disambut baik oleh Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo.Pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pelarangan mengadakan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.Baca juga: Pemkab Bandung Barat Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Sederhana, Larang Pesta Kembang Api"Iya, kami sudah membuat surat edaran melarang (pesta kembang api)," ujar Hasto saat dihubungi, Jumat .Hasto menambahkan, dengan adanya SE, Satpol PP Kota Yogyakarta akan melakukan penertiban bersama dengan pihak Kepolisian."Inggih (iya), sifatnya mengatur. Terkait sanksi, menjadi kewenangan polisi. Kami mendukung pelarangan," kata dia.
(prf/ega)
Larangan Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru, PHRI DIY: Hotel Alihkan Galang Donasi untuk Sumatera
2026-01-11 23:46:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:43
| 2026-01-11 23:16
| 2026-01-11 23:13
| 2026-01-11 22:54
| 2026-01-11 22:02










































