Lepas dari Jerat PKPU, Kapan Suspensi Saham PP Properti (PPRO) Dibuka BEI?

2026-02-03 01:34:56
Lepas dari Jerat PKPU, Kapan Suspensi Saham PP Properti (PPRO) Dibuka BEI?
JAKARTA, - PT PP Properti Tbk (PPRO) mulai keluar dari fase krusial dalam proses pemulihan bisnis perusahaan.Emiten properti ini memastikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah berakhir, setelah kesepakatan perdamaian (homologasi) memperoleh kekuatan hukum tetap.Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin , manajemen PP Properti menyampaikan homologasi PKPU telah disahkan pada 17 Februari 2025.Baca juga: Digugat PKPU, Wijaya Karya (WIKA) Pastikan Kinerja Keuangan dan Operasional Tetap AmanDengan pengesahan tersebut, status PKPU perseroan dinyatakan dicabut dan seluruh kesepakatan perdamaian dengan kreditur telah berkekuatan hukum tetap.“Perseroan telah mencapai kesepakatan dalam proses homologasi pada tanggal pada tanggal 17 Februari 2025. Sehingga status PKPU perseroan resmi dicabut dan hasilnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Manajemen.Penyelesaian PKPU ini menjadi fondasi utama pemulihan perseroan dari suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham di pasar modal Tanah Air. Untuk diketahui, Bursa Efek Indonesia pada Juli 2025 lalu melanjutkan suspensi perdagangan saham PPRO di papan full periodic call auction (FCA).Keputusan tersebut menyusul penundaan pembayaran obligasi dan bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11.Saham anak usaha PTPP ini sudah terkunci lebih dari 9 bulan di Papan FCA sejak 15 Oktober 2024 sehingga berpotensi delisting. Penyebab utama PPRO terjerat FCA karena sahamnya rata-rata di bawah Rp 51 per saham, dengan rata-rata transaksi kurang dari Rp 5 juta kala itu.Setelah menutup bab PKPU, PP Properti melanjutkan langkah pemulihan berikutnya yang berfokus pada penataan kembali kewajiban obligasi.Baca juga: Baba Rafi Internasional Tegaskan Tidak Terkait dengan Gugatan PKPU Sari Kreasi Boga (RAFI)Perseroan telah mengajukan permohonan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) kepada wali amanat untuk menyesuaikan perjanjian perwaliamanatan dengan putusan homologasi.Namun, pelaksanaan RUPO masih menunggu hasil pembahasan lanjutan antara wali amanat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga progres tahap ini baru mencapai sekitar 50 persen dan ditargetkan rampung pada kuartal II-2026.“Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk merubah perjanjian perwaliamanatan yang disesuaikan dengan putusan homologasi,” papar manajemen.Di sisi lain, penyesuaian nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok instrumen obligasi dan Medium Term Notes (MTN) juga terus berjalan.PPRO telah melakukan korespondensi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memastikan penyesuaian tersebut sejalan dengan hasil homologasi. Progres pada tahap ini telah mencapai 60 persen dan ditargetkan selesai pada periode yang sama.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 01:25