Streamer Resbob Ditangkap di Semarang, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

2026-01-12 04:35:56
Streamer Resbob Ditangkap di Semarang, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
- Streamer YouTube berinisial AF atau dikenal dengan nama Resbob resmi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Senin malam.AF ditangkap saat bersembunyi di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, usai berpindah-pindah kota untuk menghindari pengejaran polisi.“Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah, dikutip dari Kompas.com, Senin.Baca juga: Kronologi Penangkapan Resbob, Streamer yang Sempat Diburu di 3 ProvinsiDalam video penangkapan, Resbob tampak diborgol dan mengenakan sweater hoodie abu-abu saat dibawa petugas.Resbob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang diucapkannya saat melakukan siaran langsung di kanal YouTube pribadinya.Menurut polisi, pernyataan Resbob dalam siaran tersebut dinilai menghina salah satu suku dan komunitas pendukung klub sepak bola di Jawa Barat, sehingga memicu kemarahan publik dan viral di media sosial.“Ucapan yang bersangkutan mengarah pada suku tertentu, memicu reaksi dari masyarakat dan netizen,” ujar Resza.Laporan masyarakat mulai diterima polisi sejak Jumat . Setelah itu, tim Ditreskrimsus langsung melakukan pelacakan intensif.Baca juga: Terjerat Kasus Hina Suku Sunda, Bagaimana Akhir Drama Pelarian Streamer Resbob?“Resbob sempat berpindah-pindah kota. Awalnya ke Surabaya, lalu Surakarta, dan akhirnya ditangkap di Semarang,” kata Resza.Polisi menerapkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada tersangka.Pasal ini mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung unsur hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ujar Resza, dikutip dari Kompas.com, Selasa .Terdapat dua laporan yang masuk terkait ujaran kebencian dalam kasus ini.Laporan pertama berasal dari kelompok suporter klub sepak bola di Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025.Laporan kedua datang dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor pengaduan 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.Baca juga: Perjalanan Kasus Streamer Resbob: Hina Viking dan Sunda, Sembunyi, lalu Ditangkap di SemarangUsai ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan. Ia tiba pada pukul 23.15 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas.(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Agie Permadi | Editor: Eris Eka Jaya, Icha Rastika) 


(prf/ega)