Purbaya Ungkap Skema Baru Dana Desa: Cicil Rp 240 Triliun untuk Bangun 80.000 Kopdes Merah Putih

2026-02-01 19:57:31
Purbaya Ungkap Skema Baru Dana Desa: Cicil Rp 240 Triliun untuk Bangun 80.000 Kopdes Merah Putih
JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema pemanfaatan Dana Desa yang akan digunakan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).Ia menegaskan bahwa aturan terkait Dana Desa sebelumnya telah direvisi, dan mekanisme baru kini mengatur porsi penyalurannya.“Dana desa memang PMK-nya sudah direvisi. Yang jelas, pembagiannya 60–40. Sekitar 40 persen untuk mencicil Koperasi Merah Putih selama enam tahun ke depan, untuk membayar Rp 240 triliun yang dipakai membangun 80.000 koperasi,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu pada Jumat .Baca juga: Menteri Koperasi Bantah Isu “Proyek Semu” Kopdes Merah Putih: Itu 80.000 Akta atau Badan HukumPurbaya mengatakan, alokasi Dana Desa akan dibagi dalam skema 60 persen untuk kebutuhan desa secara umum dan 40 persen dialokasikan khusus untuk mencicil pendanaan pembangunan Kopdes Merah Putih.Skema cicilan ini akan berlangsung selama enam tahun untuk membayar total pembiayaan sebesar Rp 240 triliun yang digunakan untuk membangun 80.000 koperasi desa.Ia menjelaskan bahwa implementasi teknis program ini berada di bawah Kementerian Koperasi.Sementara itu, pembiayaan disalurkan melalui bank-bank Himbara yang terlibat melalui Danantara sebagai pengelola.“Himbara? Danantara kan di bawah Himbara. Jadi masing-masing nanti ke Himbara setiap tahun nyicil 40 persen selama enam tahun ke depan. Seharusnya masih ada sisa sedikit dari Dana Desa,” kata Menkeu.Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pembangunan Kopdes Merah Putih dapat berjalan konsisten sekaligus tetap menjaga fungsi utama Dana Desa bagi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.Baca juga: Menkop Ferry Jelaskan Skema Pendanaan Kopdes, Sebut Penempatan Dana Purbaya Jadi Sumber Utama


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 19:22