Kronologi Kasus Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan di Blitar hingga Katim Resmob Disanksi

2026-01-12 07:17:56
Kronologi Kasus Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan di Blitar hingga Katim Resmob Disanksi
- Kepala Tim (Katim) Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Blitar, Aiptu K, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin terkait kasus salah tangkap saat menangani laporan dugaan pemerkosaan.Sidang disiplin tersebut digelar di Mapolres Blitar, Rabu , dan dipimpin Wakil Kepala Polres Blitar Kompol Fadillah Langko K Panara.Dalam putusan sidang, Aiptu K dijatuhi sanksi penahanan di tempat khusus (patsus) selama 14 hari serta mutasi keluar dari fungsi reserse. Putusan ini menegaskan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang berujung salah tangkap terhadap warga bernama Feriadi (32).Kepala Seksi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi membenarkan putusan tersebut.“Sidang disiplin berlangsung hari ini dan sudah selesai. Aiptu K mendapatkan sanksi patsus 14 hari dan dimutasi ke Polsek (kepolisian sektor),” ujar Putut saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu sore.Baca juga: Salah Tangkap di Kasus Pemerkosaan, Katim Resmob Polres Blitar Dimutasi dan Ditahan 14 HariSelain Aiptu K, tiga anggota Polres Blitar lain yang turut terlibat dalam perkara salah tangkap tersebut, masing-masing berinisial A, F, dan A, juga menjalani pemeriksaan. Namun, ketiganya hanya dijatuhi teguran tertulis oleh Kapolres Blitar.Menurut Putut, sanksi yang lebih ringan diberikan karena ketiganya merupakan anggota yang menjalankan perintah atasan.“Sanksi untuk tiga anggota lainnya lebih ringan karena mereka hanya anak buah yang menjalankan perintah komandannya, dalam hal ini Kepala Unit, Aiptu K,” kata Putut.Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam pernyataan tertulisnya menegaskan bahwa sanksi terhadap Aiptu K tidak hanya berupa penahanan dan mutasi, tetapi juga pembebastugasan dari tugas reserse kriminal.Arif turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban salah tangkap dan keluarganya atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya.“Permohonan maaf secara khusus disampaikan kepada saudara F dan keluarga, yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam suatu perkara berdasarkan keterangan awal, namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti,” ujar Arif.Baca juga: Dugaan Salah Tangkap Kasus Pembuangan Bayi di Blora, Kades: Tak Tahu Itu Bayi SiapaIa berharap kasus salah tangkap di Blitar ini menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal di tubuh Polres Blitar.“Ke depan, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” katanya.Arif juga memastikan sidang disiplin berlangsung transparan, dengan menghadirkan pelapor sekaligus korban salah tangkap, Feriadi (32), beserta tim penasihat hukumnya.Kasus ini bermula pada Kamis malam, ketika Feriadi, warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh empat anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar di rumahnya.


(prf/ega)