Cara Laporkan Penipuan Online agar Uang Bisa Kembali, Ini Panduannya

2026-01-12 16:35:19
Cara Laporkan Penipuan Online agar Uang Bisa Kembali, Ini Panduannya
- Kecepatan pelaporan kasus scam menjadi faktor utama keberhasilan pemblokiran dan pengembalian dana korban penipuan.Hal itu disampaikan Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin ."IASC tidak menjamin kembalinya uang korban scam, namun akan sebaik mungkin menangani laporan tersebut, dan jika ada dana yang bisa diselamatkan akan diupayakan pengembaliannya." kata dia.Sayangnya, selama ini pelaporan kasus scam umumnya dilakukan 12 jam setelah kejadian, jauh lebih lama dari kepiawaian penipu yang hanya membutuhkan waktu 1 jam untuk memindahkan dana.Padahal, pelaporannya harunya bisa lebih cepat lantaran dapat dilakukan secara online.Lantas, bagaimana cara melaporkan kasus scam agar uang kembali?Baca juga: 10 Modus Scam Paling Marak di Indonesia Menurut OJK, Apa Saja?Pelaporan kasus scam sebaiknya dilakukan 15-20 menit setelah kejadian, seperti yang diimbau lembaga Anti Scam Center di negara lainnya.Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti IASC dengan melacak dan memblokir transaksi serta nomor rekening penipu.Apabila ada dana yang masih bisa diselamatkan, IASC bakal melakukan proses pemindahan dana.Berikut ini cara melaporkan kasus penipuan dengan cepat agar uang bisa kembali:Langkah pertama adalah melaporkan kasus scam ke bank atau penyelenggara sistem pembayaran yang digunakan.Cara ini bisa dilakukan secara cepat dengan menghubungi layanan call center yang beroperasi selama 24 jam per 7 hari nonstop.Nomor layanan call center setiap bank dapat dicek di akun media sosial masing-masing.Baca juga: 5 Fakta Kerusuhan WNI di Kamboja Usai Berusaha Kabur dari Perusahaan ScamLangkah alternatif lainnya adalah melaporkan kasus penipuan ke IASC secara online.Berikut caranya:


(prf/ega)