JEMBER, — Penantian panjang masyarakat pinggir hutan di Kabupaten Jember akhirnya berbuah kepastian hukum.Tanah yang selama puluhan tahun mereka tinggali kini resmi menjadi milik warga setelah penyerahan sertifikat redistribusi oleh pemerintah melalui program reforma agraria.Penyerahan sertifikat tanah objek reforma agraria (TORA) berlangsung bertahap.Pada Senin diserahkan kepada warga Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo dan Selasa , giliran warga Desa Badean Kecamatan Bangsalsari, yang menerima sertifikat hak atas tanah mereka.Program redistribusi TORA tersebut merupakan bagian dari agenda besar reforma agraria yang menjadi prioritas nasional.Baca juga: Pemkab Jember Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah bagi Warga Pinggir HutanTidak hanya memberikan legalitas aset berupa sertifikat, program ini juga menyerahkan tanahnya secara langsung kepada masyarakat, khususnya warga yang hidup dan bergantung pada kawasan sekitar hutan.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin menjelaskan bahwa tahun ini terdapat 2.025 bidang tanah redistribusi di Jember.Sebanyak 1.700 sertifikat dari ribuan bidang tersebut diserahkan secara bertahap kepada masyarakat.“Alhamdulillah dalam waktu tidak lebih dari 2 bulan kita bersama-sama ke lapangan sosialisasi, pengukuran, hingga pada akhirnya mendapatkan sertifikat distribusi tanah," ujar Ghilman.Ia menyebutkan, total lahan yang diredistribusikan mencapai sekitar 100 hektar yang tersebar di lima desa, yakni Sidodadi, Tugusari, Gambirono, Badean dan Sabrang.Lahan-lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan hutan yang telah dilepaskan statusnya.Menurut dia, seluruh proses pendataan dan penetapan objek redistribusi tanah tersebut didasarkan pada hasil pemetaan dan analisis Kementerian Kehutanan pada tahun 2022.Sebelumnya, Ghilman menyampaikan bahwa Jember ditargetkan mendapatkan redistribusi 7.000 bidang tanah dan kini sudah dilepaskan dari kawasan hutan.Baca juga: Perkuat Sektor Pertanian, Pemkab Jember Fokus Perbaiki Infrastruktur dan Lindungi Petani2.025 bidang yang memenuhi kuota sertifikasi dan diredistribusikan tahun ini. Sedangkan sisanya ditargetkan rampung pada 2026 di 23 desa.“Semua bidang tanah redistribusi ini harus clear and clean. Tidak boleh berada di kawasan hutan, sempadan sungai, atau lahan bermasalah lainnya,” tegasnya.
(prf/ega)
2.025 Warga Jember yang Tinggal di Pinggir Hutan Terima Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Agraria
2026-01-12 06:00:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:14
| 2026-01-12 04:59
| 2026-01-12 04:12
| 2026-01-12 03:27










































