Tak Ditahan, Roy Suryo Cs Ajukan Sejumlah Ahli untuk Ringankan Perkara

2026-01-12 06:06:51
Tak Ditahan, Roy Suryo Cs Ajukan Sejumlah Ahli untuk Ringankan Perkara
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan panggilan pemeriksaan kepada sejumlah ahli dan saksi yang diajukan tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya mengajukan empat ahli untuk dimintai pandangannya oleh penyidik. Ahli tersebut ialah ahli linguistik forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah, ahli pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, ahli pidana Azmi Syahputra, dan ahli IT Prof Henri Subiakto."Jadwal, masih menunggu surat panggilan dari penyidik," ujar Khozinudin, Senin .AdvertisementSelain ahli, pihak Roy Suryo Cs juga telah menyerahkan dua saksi, yaitu Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah. Ia menyebut daftar saksi tambahan akan menyusul.Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hemanto menjelaskan proses administrasi pemanggilan saksi dan ahli masih berjalan."Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan, termasuk lima orang di cluster pertama. Surat saat ini di meja Dir," ujarnya.


(prf/ega)