JAKARTA, - Pemerintah mengusulkan penghapusan seluruh ketentuan pidana minimal khusus dalam undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menyampaikan poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang kini dibahas bersama Komisi III DPR RI.“Bapak-Ibu, terkait Undang-Undang di luar KUHP yang terdapat dalam bab 1, yaitu terkait pidana minimum khusus, ini dihapus. Kecuali untuk tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi,” ujar Edward dalam rapat di Kompleks Parlemen, Rabu .Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana Hanya Terdiri dari 3 Bab dan 9 PasalDia kemudian memberi contoh ketentuan pidana minimum yang dihapus dalam usulan pemerintah.Misalnya pada Pasal 111 UU Narkotika yang mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, dan seterusnya, itu pidana minimumnya paling singkat 4 tahun, maksimumnya 12 tahun. Tetapi kemudian di dalam usulan kami ini pidana minimumnya dihapus,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.Menurut Eddy, usulan menghapus pidana minimum bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan (lapas), yang hingga kini didominasi kasus narkotika.“Padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun, karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim,” kata dia.Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana Berisi 3 Bab, Target Selesai pada 1 Desember 2025Selain itu, lanjut Eddy, untuk UU di luar KUHP yang mengatur penjara dan denda sekaligus, pemerintah mengusulkan agar setiap ancamannya diubah menjadi alternatif.Oleh karena itu, setiap frasa penjara dan denda diubah menjadi penjara dan/atau denda agar tidak lagi bersifat kumulatif.“Jadi memberikan kebebasan kepada hakim tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan,” ujar Eddy.Eddy mencontohkan Pasal 41 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Pasal tersebut memuat aturan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 25 juta.“Itu kemudian diubah, pejabat yang karena kealpaan blablabla, dimasukkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori ketiga,” jelas Eddy.Lebih lanjut, Wamenkum menegaskan bahwa KUHP yang baru tidak lagi mengenal pidana kurungan.Baca juga: Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Bahas RUU Penyesuaian Pidana
(prf/ega)
Pemerintah Usul Hapus Ancaman Pidana Minimal Dalam UU di Luar KUHP Baru
2026-01-12 10:07:36
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:34
| 2026-01-12 09:35
| 2026-01-12 09:07
| 2026-01-12 08:49
| 2026-01-12 08:26










































