PATI, - Anggota DPRD Kabupaten Pati, Siti Mastikah, dilaporkan seorang warga Grobogan, Agung Suryanto, atas dugaan penipuan ke Polres Grobogan.Namun, Siti Mastikah membantah tudingan tersebut.Pelapor menuduh Mastikah melakukan penipuan dalam transaksi jual-beli tanah di Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.Kasus ini bermula ketika Agung membeli sebidang tanah dari Mastikah pada masa Pemilu lalu.Karena sedang berada di Jakarta, Agung melakukan transaksi melalui telepon, sementara pengecekan lokasi dilakukan oleh istrinya.Baca juga: Kisah Bu Tari, Guru Honorer Berjuang Bangun Kedai Susu Hits di Pati Modal Cincin KawinIa mengaku diminta membayar lunas Rp 300 juta sebelum proses administrasi diselesaikan.“Saya dijanjikan akan dibantu proses administrasinya. Tapi saat balik nama ke BPN, luas tanah yang diakui justru jauh lebih kecil,” kata Agung.Agung terkejut saat mengetahui bahwa dari luas tanah yang tertera dalam sertifikat, yakni 245 meter persegi, hanya 116 meter yang dapat diproses balik namanya.Sisanya, masuk dalam kawasan Perhutani berdasarkan aturan agraria terbaru.Temuan itu membuat rencana Agung untuk membangun kios di lokasi tersebut terbengkalai.Baca juga: Bupati Pati Sudewo Disambut Siswa saat Resmikan Jalan: Tak Minta, Tapi Ada BaiknyaIa mengaku berupaya meminta penjelasan kepada Mastikah, namun berkali-kali gagal bertemu dengan alasan “sedang rapat”.“Saya dirugikan secara material dan immaterial. Kalau mediasi tidak selesai, saya siap ke pengadilan,” tegas Agung.Dihubungi terpisah, Siti Mastikah membenarkan adanya transaksi tersebut, namun menolak keras bahwa ia melakukan penipuan.Menurutnya, jual-beli dilakukan secara resmi dan disaksikan perangkat desa, sehingga tidak ada yang ia sembunyikan.“Tidak ada masalah apa pun. Sertifikat jelas, saksi ada. Saya jual-beli resmi,” ujarnya, Selasa .
(prf/ega)
Anggota DPRD Pati Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan
2026-01-13 08:00:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 08:32
| 2026-01-13 08:15
| 2026-01-13 08:04
| 2026-01-13 07:26
| 2026-01-13 06:48










































