KPK Soroti Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Usai Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Suap

2026-01-15 01:23:49
KPK Soroti Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Usai Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Suap
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami proyek pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo.Langkah ini dilakukan setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat daerah."Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.Baca juga: OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUDAsep menjelaskan, KPK akan menelusuri potensi penyimpangan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.Pendalaman ini menjadi bagian dari tahap penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain atau gratifikasi.Menurut Asep, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada praktik koruptif yang melibatkan proyek-proyek strategis daerah, termasuk proyek kebanggaan seperti Museum Reog dan Monumen Peradaban."Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Jabatan di SKPD Lain Pemkab PonorogoPada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC), seorang pihak swasta yang juga rekanan RSUD Ponorogo.Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebutkan adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.KPK menyebut, aliran dana suap ini terkait dengan pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo serta sejumlah proyek pengadaan di daerah tersebut.Baca juga: Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu dini hari.Sebelum penetapan tersangka, KPK sebenarnya telah mendorong Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk memperkuat transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan.Hal itu disampaikan dalam audiensi dan koordinasi antara KPK dan Pemkab Ponorogo yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III pada 23 Oktober 2025 di Jakarta.Dalam kesempatan tersebut, KPK menyoroti sejumlah area rawan korupsi seperti perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).Baca juga: KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo Berdasarkan hasil analisis data, ditemukan beberapa anomali dalam pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah daerah, serta pemanfaatan e-katalog yang belum optimal dalam mendukung pelaku usaha lokal.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 23:00