SEMARANG, - Kasus kejahatan digital yang melibatkan Chiko Radityatama Agung Putra, alumni SMAN 11 Semarang dengan korban adalah teman-temannya semasa SMA, kini menjadi sorotan publik.Pengamat komunikasi digital dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Paulus Angre Edvra, menyoroti rendahnya literasi digital dan etika bermedia sebagian generasi muda, yang merupakan mayoritas pengguna internet.Edvra menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjadi dasar penegakan hukum.Baca juga: Kasus AI Pornografi di Semarang Naik Penyidikan, Korban Desak Chiko Ditapkan TersangkaIa mendorong korban untuk berani melapor agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan digital.“Ini seperti gunung es ya kalau di Indonesia itu. Sementara kalau kita lihat di Amerika Serikat itu laporannya sudah sangat banyak gitu dan mereka (penegak hukum) bisa secara proaktif itu menanggapi kasus tersebut,” ujar Edvra saat ditemui di kampusnya pada Senin .Fenomena pelecehan digital di Indonesia, menurut Edvra, mirip dengan gunung es yang tidak terlihat karena banyak korban yang enggan melapor.Ia mengidentifikasi faktor budaya malu, norma kesopanan, dan kekhawatiran terhadap stigma sosial sebagai penghalang utama.“Cuma kan yang perlu disadari si pelaku ini melakukannya tidak secara sopan ya, tidak secara beretika gitu. Laporkan saja,” imbaunya.Edvra menilai bahwa tindakan Chiko sangat ironis, mengingat ia adalah mahasiswa fakultas hukum di salah satu universitas negeri di Semarang, namun tetap melanggar etika dan hukum yang merugikan teman-teman dan gurunya sendiri.Baca juga: Korban Video Editan AI di SMAN 11 Semarang Merasa Diabaikan, Ini Kata Sekolah“Kalau kita bicara soal definisi literasi itu kan bagaimana menggunakan informasi dan memproses serta menyebarkannya secara baik, benar dan tepat. Nah, di sini sudah tidak sesuai dengan tiga sifat itu. Baik, ternyata tidak, secara etika itu tidak dibenarkan. Benar ternyata tidak, dia menggunakan teknologi AI untuk mengubah kontennya menjadi konten pornografi ya,” bebernya.Penggunaan teknologi AI untuk merekayasa konten menjadi pornografi, menurut Edvra, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip literasi digital.Ia menekankan bahwa kemampuan literasi pelaku ini kurang, dan banyaknya kasus serupa mencerminkan rendahnya tingkat literasi digital di masyarakat.“Bahwa literasi itu tidak hanya menggunakan kok. Tapi bagaimana menggunakan dengan baik, tepat dan benar itu,” tegasnya.Edvra juga mencatat bahwa karakteristik teknologi internet, seperti interaktivitas, asinkronus, dan anonimitas, membuka peluang bagi perilaku menyimpang di ruang digital.“Barangkali saat menyebar (konten menyimpang) itu menggunakan identitas palsu atau menggunakan bentuk-bentuk yang bisa menghapus atau menyembunyikan identitas dari si pelaku. Cuma kan yang tidak disadari bahwa penegak hukum itu bisa menemukan siapa identitas asli dari si pelaku ini,” ungkapnya.
(prf/ega)
Kasus Editan Foto AI Pornografi di Semarang, Pengamat Soroti Minimnya Etika Digital Pengguna Internet
2026-01-12 04:41:16
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:44
| 2026-01-12 04:36
| 2026-01-12 04:26










































