Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana

2026-01-12 11:37:51
Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana
JAKARTA, - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tak segan memidanakan pemerintah daerah (pemda) di 87 kabupaten/kota lantaran tak kunjung memperbaiki sistem tata kelola sampah. Padahal, KLH telah mengeluarkan paksaan pemerintah untuk wilayah tersebut.Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebut, pemda tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Baca juga: "Jadi 49 kabupaten/kota mulai minggu kemarin secara bergantian telah dipanggil kepala dinas dan wali kotanya untuk memberikan penjelasan terkait dengan tidak diresponsnya arahan pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola sampah di kabupaten/kota masing-masing," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin .Sementara itu, 38 wilayah lainnya masih tidak memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA). Dengan demikian, pimpinan daerahnya bakal diperiksa secara bertahap oleh Deputi Penegakan Hukum KLH.Baca juga: /ZINTAN Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Senin . Dalam kesempatan itu, Hanif turut menyinggung 511 kabupaten dan kota yang masih belum memenuhi penilaian Adipura dengan sebagian besar berstatus sebagai Kota Kotor."Berdasarkan penilaian tim dari Kementerian Lingkungan Hidup, sampai hari ini baru terdapat potensi satu kota dan dua kabupaten yang memiliki potensi untuk mendapat penghargaan. 511 lainnya dalam posisi masih jauh dari target-target yang kami harapkan," jelas dia.Oleh sebab itu, KLH mengalokasikan dana hingga Rp 70 miliar agar setiap daerah bisa mengelola sampahnya dengan baik."Selain itu juga ada yang kami back-up langsung, mungkin nilainya juga sekitar Rp 50-an miliar kami akan siapkan untuk mendukung teman-teman sekalian," tutur Hanif.Merujuk Sistem Informasi Penanganan Sampah Nasional (SIPSN), sebanyak 24 persen sampah saat ini telah terkelola. Angkanya naik 10 persen dari yang sebelumnya 14 persen.Pemerintah lantas menargetkan penyelesaian pengelolaan limbah 100 persen pada 2029 mendatang.Baca juga:


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-12 12:24