Kemenhaj Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026, Apa Saja?

2026-01-11 22:44:51
Kemenhaj Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026, Apa Saja?
JAKARTA, - Kementerian Haji dan Umrah RI mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji tahun 2026.Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada 2026 dan tahun-tahun mendatang.“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Irfan, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu .Baca juga: Puncak Ibadah Haji 2026 akan Berlangsung pada 25 Mei Berdasarkan informasi dari pemerintah Arab Saudi, kata Irfan, penetapan ini diharapkan bisa memastikan jemaah yang berangkat benar-benar mampu menjalankan rangkaian ibadah.“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” kata Irfan.Menurut Irfan, ada sejumlah penyakit dan kondisi yang dipastikan tidak memenuhi syarat istitha'ah, antara lain:“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Irfan.Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2026 dari KemenhajBerkaca dari kebijakan tersebut, Irfan memastikan pemerintah Indonesia akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal.“Kebijakan ini adalah langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” pungkas dia.


(prf/ega)