Belum Ada Regulasi, Dishub Solo Tetap Larang Bajaj Online Beroperasi

2026-01-12 06:58:55
Belum Ada Regulasi, Dishub Solo Tetap Larang Bajaj Online Beroperasi
SOLO, - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Jawa Tengah, menjelaskan alasan moda transportasi roda tiga atau bajaj belum dapat beroperasi di wilayahnya.Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan bahwa secara regulasi, kendaraan roda tiga untuk angkutan umum belum memiliki dasar hukum.Karena itu, pihaknya menyarankan agar kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan pribadi.“Nah, sekarang muncul bajaj yang dijadikan transportasi online. Masalahnya, transportasi online roda tiga itu belum ada aturannya. Tidak masuk angkutan sewa khusus, tapi juga bukan roda dua,” ujar Taufiq saat dihubungi pada Sabtu .Baca juga: “Kami Buka Lapangan Kerja!”, Maxride Minta Keadilan soal Larangan Bajaj di SoloIa menjelaskan bahwa secara sejarah regulasi, sebelum hadirnya transportasi online berbasis sepeda motor dan mobil, memang belum ada aturan yang mengatur keduanya. Kondisi itu pernah memicu aksi protes dari ojek pangkalan, sopir taksi dan kelompok lain.“Lalu pemerintah pusat mengeluarkan aturan: transportasi online itu ada dua, berbasis sepeda motor disebut ojek online, dan berbasis mobil disebut angkutan sewa khusus.""Sudah ada aturannya. Mobil online itu jelas ketentuannya: kendaraan roda empat, minimal 1.000 cc,” jelasnya.Taufiq mengaku telah berkoordinasi dengan manajemen Maxride. Berdasarkan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), kendaraan tersebut masuk kategori mobil penumpang roda tiga, bukan sepeda motor.“Maka kalau dimasukkan sebagai angkutan sewa khusus, tidak bisa, karena dia roda tiga dan kapasitas mesinnya tidak sampai 1.000 cc. Sesuai ketentuan, bajaj hanya bisa dijadikan angkutan umum sebagai angkutan kawasan permukiman,” katanya.Baca juga: Bajaj Terancam Ditertibkan, Maxride: Kalau Tidak Dibolehkan, Kami Sudah Mengurus Seluruh LegalitasMenurut Taufiq, Dishub sudah beberapa kali berdialog dengan pihak Maxride sejak awal mereka masuk ke Solo. “Sudah kami arahkan ke situ, tapi dari pihak Maxride tidak pernah mengajukan izin,” ujarnya.Di lapangan, kata dia, keberadaan bajaj online juga memicu penolakan dari berbagai kelompok, mulai dari pengemudi becak hingga paguyuban ojek online, karena dinilai tidak memiliki izin.“Kemarin keluar surat larangan dari Pak Wali Kota: selama belum ada perizinan, tidak boleh beroperasi di Kota Surakarta. Itu sudah berhenti hampir 2–3 minggu, tapi kemudian kok muncul lagi," katanya. Baca juga: Pemkot Yogyakarta Larang Bentor dan Bajaj, Hasto: Demi Lestarikan Transportasi Tradisional"Kemarin pihak Maxride datang ke kantor dan sudah saya sampaikan: 'kalau mau diizinkan, silakan ajukan izin sebagai angkutan kawasan permukiman'. Plat kuning, di-KIR-kan, dan kawasan operasionalnya nanti diatur,” paparnya.“Hingga sekarang pihak Maxride belum mengajukan izin. Lalu hari ini ada surat dari paguyuban ojol yang menyampaikan bahwa jika pemerintah dan kepolisian tidak menghentikan operasionalnya, mereka akan melakukan sweeping,” tambahnya.


(prf/ega)