Litbang Kompas: Publik Sebut Aspek Penegakan Hukum Jadi Penyebab Kepala Daerah Korupsi

2026-01-11 03:25:12
Litbang Kompas: Publik Sebut Aspek Penegakan Hukum Jadi Penyebab Kepala Daerah Korupsi
JAKARTA, - Litbang Kompas merilis jajak pendapat yang merekam pendapat publik terkait penyebab kepala daerah melakukan korupsi.Dilansir dari Kompas.id, mayoritas atau 22,4 persen responden menyatakan bahwa penegakan hukum yang pilih-pilih merupakan penyebab utama kepala daerah melakukan korupsi.Penyebab kedua kepala daerah melakukan korupsi adalah biaya politik yang tinggi (21,2 persen) dan gaya hidup mewah (21,2 persen).Baca juga: Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Jauhi Praktik Korupsi Berikut jawaban publik terkait penyebab kepala daerah melakukan korupsi:Litbang Kompas juga merekam bahwa sebanyak 63,3 persen responden menyatakan tidak akan memilih kepala daerah yang pernah dikaitkan dengan korupsi, meski belum dinyatakan terbukti bersalah.Baca juga: Momen Gibran Ajak Kepala Daerah Dialog Tukar Cerita soal Penanganan StuntingSedangkan, 32,6 persen publik menyatakan akan memilih kepala daerah yang pernah dikaitkan dengan kasus korupsi. Sedangkan 4,1 persen lainnya menyatakan "Tidak Tahu".Responden kemudian juga ditanya "Jika kepala daerah berhasil membangun infrastruktur tetapi terbukti korupsi, apakah prestasinya dapat dibenarkan?".Sebanyak 57,6 persen responden menyatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Namun, 23,2 persen menyatakan "Tergantung nilai korupsinya".Sedangkan 16,2 persen menyatakan "Tetap tidak bisa dibenarkan" dan 3,0 persen memilih menyatakan "Tidak tahu".Baca juga: Candu Korupsi Kepala DaerahSebagai informasi, Litbang Kompas melakukan jajak pendapat melalui telepon pada 10 sampai 13 November 2025.Jumlah responden sebanyak 514 dari 70 kota di 38 provinsi diwawancarai. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di setiap daerah.Dengan metode ini, tingkat kepercayaannya sebesar 95 persen, dengan margin of error penelitian ± 4,23 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi.Berita ini dilansir dari Kompas.id dengan judul "Publik Jengah Korupsi Kepala Daerah"


(prf/ega)