Timpangnya Keadilan Hidrologi

2026-01-11 03:12:21
Timpangnya Keadilan Hidrologi
SIAPA yang tidak terkejut ketika mengetahui bahwa klaim tentang air pegunungan yang murni ternyata bersumber dari air sumur bor. Itulah yang sempat menjadi inti polemik panas antara masyarakat Subang, Jawa Barat, dan salah satu perusahaan air minum kemasan.Di balik label industri air minum dalam kemasan yang selama ini diasosiasikan dengan kemurnian dan kesehatan, tersimpan konflik laten antara korporasi, negara, dan masyarakat lokal dalam memaknai siapa yang sesungguhnya berhak atas air.Dalam kerangka keadilan hidrologi, kasus itu menjadi contoh konkret dari komodifikasi air yang dikemas dalam bumbu-bumbu modernisasi, legalitas administratif, dan retorika pembangunan.Secara historis dan filosofis, air merupakan commons atau sumber daya bersama yang keberadaannya melampaui hak kepemilikan privat.Dalam hukum dasar Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Namun, dalam praktik, pasal tersebut justru mengalami distorsi kelembagaan yang cukup beralasan kita pertanyakan.Negara tidak lagi menjadi pengelola langsung, melainkan bertindak sebagai regulator yang memberikan izin eksploitasi kepada pihak ketiga, termasuk korporasi multinasional.Baca juga: Suara yang Tak Didengar, Luka yang MeledakDalam konteks perusahaan tersebut, izin pengambilan air tanah dalam di Subang berdasar pada PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021.Legalitas ini sering dijadikan tameng administratif yang tidak selalu identik dengan keadilan ekologis.Studi LaMoreaux dan Tanner (2001) dalam Springs and Bottled Waters of the World menunjukkan bahwa eksploitasi akuifer dalam oleh industri air kemasan didasarkan pada asumsi teknokratis bahwa akuifer dalam bersifat terisolasi dari kebutuhan masyarakat lokal sehingga sah untuk dikomersialisasi.Asumsi ini bermasalah karena mengabaikan kompleksitas geohidrologi kawasan tropis seperti Indonesia, di mana hubungan antara akuifer dangkal dan dalam tidak bersifat linier.Di Subang, masyarakat telah melaporkan sumur-sumur dangkal yang mengering dan debit mata air menurun.Gejala ini menandakan bahwa pengambilan air dalam volume besar berpotensi mengganggu keseimbangan sistem air lokal.Pendekatan berbasis izin administratif juga gagal menempatkan masyarakat sebagai subjek hak atas air.Rutgerd Boelens dan koleganya (2018) dalam Water Justice menjelaskan bahwa konflik air bukan hanya tentang volume atau kuantitas, melainkan tentang siapa yang memiliki kuasa untuk mendefinisikan penggunaan yang sah.Dalam kasus di Subang, klaim korporasi bahwa mereka mengambil air dari akuifer dalam dan bukan dari sumber masyarakat lokal menjadi justifikasi moral sekaligus teknis.Dalam perspektif keadilan hidrologi, setiap bentuk ekstraksi yang dilakukan tanpa partisipasi komunitas terdampak serta tanpa mekanisme redistribusi manfaat yang adil tetaplah problematik.Model tata kelola multilevel sebagaimana dijelaskan Finger, Tamiotti, dan Allouche (2006) dalam The Multi-Governance of Water semakin memperumit persoalan ini.Pengaturan air kini berlangsung dalam arena yang bertumpuk antara nasional, regional, dan global.Negara pusat menetapkan regulasi teknis sekaligus membuka ruang investasi.Pemerintah daerah menjadi pelaksana kebijakan sekaligus mitra korporasi, sementara masyarakat lokal tersingkir dari arena pengambilan keputusan.Di Subang, warga tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam evaluasi izin maupun dalam perumusan skema pembagian manfaat. Situasi ini menciptakan jurang ketidakpercayaan yang terus melebar.Dalam ranah ekonomi politik, pendekatan neoliberal terhadap sumber daya air telah mengubah air dari hak publik menjadi komoditas.Robert Brears (2021) dalam Water Resources Management: Innovative and Green Solutions menunjukkan bahwa model pengelolaan berbasis investasi swasta menciptakan akses eksklusif bagi mereka yang memiliki modal, sementara publik harus membeli kembali hak dasarnya dalam bentuk air kemasan.Baca juga: Gagalnya Pemakzulan Sudewo: Menakar Arah Demokrasi Lokal di PatiDi Indonesia, pola ini terlihat dalam ekspansi industri air minum dalam kemasan yang agresif menyasar akuifer strategis di berbagai wilayah.


(prf/ega)