Resbob Ditangkap dan Dibawa ke Bandung, Polda Metro Akan Koordinasi dengan Polda Jabar

2026-01-12 09:15:53
Resbob Ditangkap dan Dibawa ke Bandung, Polda Metro Akan Koordinasi dengan Polda Jabar
JAKARTA, - Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait penanganan laporan terhadap Youtuber Resbob berinisial MAF yang baru masuk pada Jumat .“Ada (laporan di Polda Metro), kan baru 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Ditsiber. Ya mungkin nanti kalau Ditsiber menangani kan pasti akan koordinasi dengan Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada Kompas.com, Senin .MAF langsung diterbangkan ke wilayah hukum Polda Jawa Barat usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Ia sebelumnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.“Jadi Polda Metro enggak menangani. Dia landing di Soetta langsung dibawa ke Polda Jabar,” ungkap Budi.Baca juga: Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas CipinangDiressiber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, menyebutkan bahwa MAF sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap di sebuah pendopo di salah satu desa di Semarang.“Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota dari Surabaya, kemudian ke Surakarta, dan terakhir kami tangkap di Semarang,” kata Resza kepada wartawan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin.YouTuber Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat suku Sunda oleh advokat Sunda, Cepi Hendrayani, Jumat .Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/4722/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.Baca juga: Laras Faizati Berterima Kasih ke Mahfud MD yang Soroti KasusnyaCepi menilai pernyataan Resbob merendahkan martabat suku Sunda dan sengaja mencari sensasi.Ia menyebut tindakan MAF telah memicu kemarahan masyarakat Sunda.“Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun. Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang," tutur Cepi.Baca juga: YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Ujaran KebencianSebelumnya, video Resbob atau MAF yang menghina suku Sunda viral di media sosial, termasuk diunggah ulang oleh akun @CatWarriorIndonesia di Instagram.MAF dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.Selain itu, ia juga dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 55 jo 56 KUHP.


(prf/ega)