Sopir Truk Sampah Desak Tempat Istirahat di Bantargebang, Usai Ada Sopir Meninggal Kelelahan

2026-01-30 22:05:19
Sopir Truk Sampah Desak Tempat Istirahat di Bantargebang, Usai Ada Sopir Meninggal Kelelahan
JAKARTA, - Meninggalnya sopir truk sampah Jakarta Selatan, Yudi, akibat kelelahan pada Jumat memicu tuntutan para sopir agar disediakan fasilitas istirahat di TPST Bantargebang.Yudi meninggal setelah tiga hari berturut-turut mengantre giliran membuang sampah dari Jagakarsa selama delapan jam per hari, disertai minimnya waktu istirahat.“Kami sih mintanya fasilitas istirahat. Kalaupun bisa dia (sopir) sudah merasa lelah, walaupun belum buang muatan, dia minggir, dia istirahat,” kata salah satu sopir truk sampah, Fauzan (bukan nama sebenarnya), saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu .Para sopir juga berharap TPST Bantargebang dilengkapi pusat pemeriksaan kesehatan.Pekerjaan yang menuntut waktu di lapangan melebihi jam kerja kerap membuat mereka jatuh sakit, seperti dialami Yudi.Baca juga: Kerja Lembur Berhari-hari, Sopir Truk Sampah Jaksel Meninggal DuniaYudi berangkat dari Lubang Buaya, Jakarta Timur sejak pagi buta ke pool truk sampah Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, kemudian menjemput sampah di Jagakarsa.Fauzan menyebut Yudi adalah tipe orang yang jarang terbuka mengenai kondisi kesehatannya dan cenderung menyimpan rasa sakit agar tidak membebani orang lain.Maka dari itu, pusat pemeriksaan kesehatan diharapkan memudahkan sopir mengakses fasilitas medis saat bertugas.“Salah satu hal harapannya itu tadi adanya check point untuk pemeriksaan kesehatan, dimana mereka sudah-sudah merasa sampai masuk Bantargebang itu ada sesuatu yang dirasa jadi bisa langsung dicek,” kata Fauzan.Baca juga: Gegara Aplikasi Maps, Jalan Sempit di Sawangan Depok Banyak Dilintasi Mobil hingga JeblosSelain itu, para sopir juga meminta peningkatan pelayanan di TPST Bantargebang, khususnya di zona buang dan akses jalan. Beberapa titik jalan dilaporkan berlubang dan curam.“Jalan menuju Zona Buang 4 cenderung berundak karena terdorong oleh tumpukan sampah yang terus ditekan ke bawah. Karena kondisi jalankan ngedorong ini (beton jalan) secara fisika. Yang tadinya coran tebelnya sampai 22 cm, ngangkat ya dia, karena bawahnya ngedorong ngangkat miring,” jelas Fauzan.Kondisi ini membuat truk yang melintas kerap terjungkal ke samping atau belakang.Fauzan menyatakan bahwa permintaan perbaikan jalan telah disampaikannya berulang kali kepada pimpinan, namun hanya dilakukan perbaikan sementara.“Biasanya ditindak lanjut, tapi bertahan sebentar. Ini diperbaiki, baiknya sebulan, tapi rusaknya bisa berbulan-bulan,” kata Fauzan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-30 22:10