SEMARANG, - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah mengambil langkah-langkah pengamanan lalu lintas dengan menerapkan pembatasan terhadap kendaraan sumbu tiga.Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kemacetan di wilayah Jawa Tengah.Kepala Dishub Jawa Tengah, Arief Djatmiko, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh kabupaten/kota dan menerbitkan edaran resmi mengenai pembatasan kendaraan tersebut."Kami sudah melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, bahkan kami juga sudah melakukan edaran terkait pembatasan kendaraan sumbu tiga. Itu sudah kami koordinasikan agar menyiapkan rest area yang bisa digunakan," ujar Miko saat dikonfirmasi pada Selasa .Baca juga: Larangan Truk Sumbu 3 Melintas di Pantura Diprotes Warga Pemalang, Berpotensi Hancurkan UMKMMiko menegaskan bahwa truk dengan sumbu roda tiga adalah kendaraan yang wajib berhenti di rest area.Namun, truk yang mengangkut kebutuhan pokok masih diperbolehkan melintas."Termasuk di antaranya memantau kendaraan-kendaraan yang tidak boleh bergerak pada masa itu agar tidak keluar dari rest area. Kendaraan sumbu roda tiga dilarang. Tapi ada pengecualian untuk pembawa sembako, itu boleh jalan. Di luar sembako tidak boleh jalan," katanya.Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan, terutama pada puncak mobilitas Nataru yang diperkirakan terjadi pada periode 22 Desember hingga 5 Januari.Baca juga: Menhub Pastikan 31.433 Bus Siap Layani Nataru 2025/2026Terkait kemungkinan penerapan sistem satu arah (one way), Miko menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan pengelola tol."Kalau one way itu kan adanya di tol, nanti Jasamarga yang memahami. Tapi melihat situasi, biasanya pada kondisi-kondisi yang menimbulkan kemacetan luar biasa pasti ada pengaturan sesuai kondisi," ujarnya.Lebih lanjut, Miko memperkirakan bahwa angka kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah tidak akan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya."Kemungkinan besar tidak lebih rendah dari yang kemarin. Kalau naiknya saya enggak begitu paham, itu data dari kepolisian," katanya.Sebelumnya, menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah telah menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol.Baca juga: Kalijambe Purworejo Rawan Kecelakaan, Truk Sumbu 3 Diimbau Tidak Lewat Jalur Tersebut Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan ini diterbitkan untuk mencegah kemacetan dan menjaga keselamatan lalu lintas seiring dengan meningkatnya volume kendaraan pada masa liburan akhir tahun."Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat, utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan," ucap Aan, mengutip dari hubdat.dephub.go.id, pada Minggu .
(prf/ega)
Cegah Kemacetan Libur Nataru, Truk Sumbu 3 Wajib Parkir di Rest Area Kecuali Bawa Sembako
2026-01-12 06:27:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:21
| 2026-01-12 05:14
| 2026-01-12 04:50
| 2026-01-12 04:17
| 2026-01-12 04:04










































