Polda Bengkulu Sita Tanah dan Mobil Tersangka Kasus Suap PDAM Tirta Hidayah

2026-01-12 09:58:55
Polda Bengkulu Sita Tanah dan Mobil Tersangka Kasus Suap PDAM Tirta Hidayah
BENGKULU, - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita aset para tersangka dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025.Aset yang disita berupa dua bidang tanah di kawasan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah."Penyidik Tipidkor melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah yang berada di Bengkulu Tengah, milik tersangka," kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Senin .Baca juga: Dua Mobil Bos PDAM Disita Terkait Kasus Suap Rekrutmen PHLSebelumnya, polisi juga telah menyita dua unit mobil dari tersangka Samsul Bahari selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah dan tersangka Yanwar Pribadi. Dua mobil tersebut diduga berasal dari uang suap dan gratifikasi yang mengalir kepada para tersangka.Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa, menyampaikan bahwa aset tersebut diidentifikasi sebagai bagian dari hasil dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu."Sebelumnya kita lakukan penyitaan mobil, saat ini kita kembali sita aset berupa tanah milik para tersangka ya," ungkapnya.Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi sesuai petunjuk jaksa. Berkas perkara ditargetkan segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi penerimaan serta pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025, yakni Samsul Bahari, Yanwar Pribadi, dan Eki yang merupakan kepala bidang dan kasubbag di perusahaan daerah tersebut.


(prf/ega)